Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Kubu Jokowi Nilai Hanya Mengulur Waktu

- Selasa, 07 Juli 2026 | 02:00 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Kubu Jokowi Nilai Hanya Mengulur Waktu
PARADAPOS.COM - Perseteruan hukum antara Roy Suryo dan kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Di tengah proses persidangan yang sudah berjalan, Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini digugat untuk menguji status penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menilai upaya tersebut tidak relevan dan hanya bertujuan memperlambat jalannya sidang.

Praperadilan Kedua Dinilai Tidak Logis

Rivai Kusumanegara langsung merespons langkah Roy Suryo. Menurutnya, permohonan praperadilan kedua sudah kehilangan dasar karena perkara pokok telah memasuki tahap persidangan. Status hukum Roy Suryo pun bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa. “Tidak logisnya karena obyek praperadilan kedua terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Di mana saat ini perkara sudah di persidangan dan bukan lagi tahap penyidikan,” kata Rivai kepada wartawan, Senin (6/7/2026). Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka sudah terlewati. Berkas perkara kini tidak lagi berada di tangan penyidik, melainkan telah dilimpahkan ke pengadilan. Oleh karena itu, menguji kembali penetapan tersebut melalui praperadilan dianggap tidak masuk akal. “Demikian juga pemohon tidak lagi berstatus tersangka, melainkan sebagai terdakwa sehingga bagaimana mungkin menguji proses yang sudah terlewati, dimana berkas perkara juga tidak lagi di tangan penyidik,” ujarnya.

Jalur Hukum yang Tersedia

Rivai menambahkan, jika Roy Suryo keberatan terhadap pasal yang didakwakan, ada jalur hukum lain yang lebih tepat. Ia menyarankan agar Roy Suryo menyampaikan eksepsi atau keberatan dalam persidangan pokok perkara, bukan kembali mengajukan praperadilan. “Untuk itu diharapkan hakim praperadilan kedua dapat bersikap tegas dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar dia. Menurut Rivai, langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo justru menimbulkan kesan negatif. Ia menduga pengajuan praperadilan kedua ini hanyalah upaya untuk mengulur waktu. “Kami menduga praperadilan kedua ini sekadar mengulur pemeriksaan pokok perkara, selain menunjukan pemohon tidak yakin dengan putusan praperadilan pertama maupun pembelaannya di pokok perkara,” ungkap Rivai.

Harapan dari Kubu Jokowi

Atas dasar itu, kubu Jokowi berharap hakim yang menangani praperadilan dapat mengambil sikap tegas. Mereka meminta agar permohonan Roy Suryo dinyatakan tidak dapat diterima. Suasana di ruang sidang terasa semakin tegang. Sejumlah pengamat hukum menilai langkah Roy Suryo ini bisa menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. Pasalnya, praperadilan kedua yang diajukan di tengah persidangan dinilai hanya akan memperpanjang proses tanpa memberikan manfaat hukum yang signifikan. Sebelumnya, Roy Suryo kembali mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar