PARADAPOS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten membongkar praktik pungutan liar (pungli) yang menyamar sebagai biaya kebersihan dan pengelolaan pasar di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang. Empat orang pelaku telah diamankan dalam kasus yang berlangsung sejak Juli 2025 ini. Para tersangka memalak pedagang dan sopir angkutan umum di dua titik, yaitu Pasar Jalur C dan Jembatan Jalan Raya Serang-Tambak, dengan tarif bervariasi mulai dari Rp2.000 hingga Rp15.000 per orang atau kendaraan.
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengungkapkan, keempat tersangka yang ditangkap berinisial UD (52), SS (38), DS (38), dan MT (51). Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini.
Tersangka SS, misalnya, bertugas memungut uang sebesar Rp5.000 dari pedagang pasar setiap pagi dan sore hari. Dari aksi tersebut, ia mampu mengumpulkan hingga Rp1 juta per hari. Sementara itu, tersangka UD meminta Rp2.000 kepada setiap sopir angkot dengan pendapatan sekitar Rp320 ribu per hari.
"Para pelaku beraksi dengan memalak pedagang serta sopir angkutan umum di dua titik, yaitu Pasar Jalur C dan Jembatan Jalan Raya Serang-Tambak," jelas Dian, Sabtu (11/7/2026).
Tersangka MT berperan sebagai koordinator yang menerima setoran dari SS dan UD. Di sisi lain, DS beraksi secara mandiri di Jembatan Serang-Tambak. Ia memalak sopir angkot sebesar Rp15.000 per kendaraan, dengan penghasilan mencapai Rp350 ribu per hari.
Motif dan Barang Bukti
Polisi menduga motif utama para pelaku adalah ekonomi. Mereka memanfaatkan aktivitas masyarakat di kawasan industri untuk meminta uang secara melawan hukum.
"Motif para pelaku adalah ekonomi. Mereka memanfaatkan aktivitas masyarakat di kawasan industri dengan meminta sejumlah uang secara melawan hukum," ungkap Dian.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai hasil pungli, tas pinggang, serta sebilah pisau. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Imbauan dari Polda Banten
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Achiles Hutapea menambahkan bahwa kawasan industri merupakan objek vital yang harus dijaga dari segala aksi premanisme. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan praktik serupa di lapangan.
"Polda Banten menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional," pungkas Maruli.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur di Tengah Penyelidikan Tiga Kasus Korupsi oleh Polri
DPR Dorong RUU Satu Data Indonesia Gantikan Perpres 39/2019 demi Kebijakan Berbasis Data Akurat
Menlu Iran ke Oman Bahas Stabilitas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan dengan AS
Tiga Pekerja Proyek PDAM di Jakarta Timur Tewas di Gorong-gorong, Satu WN China