Isu yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online (judol) terus bergulir.
Menurut Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi, pengakuan para tersangka dalam kasus ini dapat menjadi dasar dugaan keterlibatan Budi Arie.
"Kenapa yakin sekali Budi Arie terlibat? Karena bukan hanya satu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang menyebut nama dia. Ada 7 atau 9 BAP kalau nggak salah yang menyebut nama dia," ujar Islah dalam kanal YouTube Dedi Corbuzier, Selasa 3 Juni 2025.
Islah menggarisbawahi, dalam kejahatan seperti judi online, tidak mungkin hanya melibatkan satu pelaku tunggal. Dugaan keterlibatan Budi Arie tentu sangat kuat di dalam pusaran kasus ini.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Budi Arie disebut pada konteks keterlibatan empat terdakwa utama: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Dari praktik itu mereka diduga menerima total setoran senilai Rp15,3 miliar sebagai imbalan untuk membuka blokir dan menjaga keberlangsungan sejumlah situs judol agar tidak ditutup.
Uang setoran kemudian dibagikan sebagai komisi kepada pihak-pihak terlibat termasuk nama Budi Arie yang diduga menerima fee hingga 50 persen.
Islah lantas menegaskan bahwa judi online merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memicu munculnya tindak pidana lain. Jika benar Budi Arie terlibat, kata dia, maka telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
“Seorang pejabat publik yang dibayar negara, profesi yang sangat mulia, tapi dia salah gunakan. Kalau betul seperti pengakuan para tersangka di pengadilan, maka ada relasi kuasa yang disalahgunakan,” tegasnya.
Sumber: rmol
Foto: Budi Arie Setiadi/Ist
Artikel Terkait
Geger! Tersangka Pencabul Anak Tewas Dikeroyok di Rutan Polresta Denpasar
Mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko: Saya Yakin Jokowi Tak Punya Ijazah UGM!
Detik-detik Pembaca Doa Acara Panen Jagung Prabowo Tertimpa Bendera
Jokowi Derita Alergi Kulit setelah Pulang dari Vatikan