Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye Pilkada Lewat Revisi UU Pemilu

- Kamis, 16 Juli 2026 | 11:00 WIB
Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye Pilkada Lewat Revisi UU Pemilu
PARADAPOS.COM - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian berencana membatasi biaya kampanye calon kepala daerah melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Langkah ini ditempuh karena besarnya biaya Pilkada dinilai menjadi salah satu pemicu utama terjadinya korupsi di daerah, sementara gaji kepala daerah dinilai tidak sebanding dengan pengeluaran selama masa kampanye. Pernyataan tersebut disampaikan Tito di kompleks Gedung DPR pada Kamis, 16 Juli 2025.

Pembatasan Lewat UU, Bukan Keputusan Menteri

Tito menegaskan bahwa kebijakan pembatasan dana kampanye tidak bisa cukup diatur melalui Keputusan Menteri. Sebab, hal ini menyangkut kebijakan yang harus tertuang dalam undang-undang. “Pembatasan biaya Pilkada tidak bisa dilakukan hanya melalui Keputusan Menteri karena ini menyangkut kebijakan yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya di Gedung DPR, Kamis (16/7). Menurut Tito, sudah menjadi rahasia umum bahwa seseorang yang ingin menjabat sebagai kepala daerah harus menyiapkan dana kampanye yang sangat tinggi. Kondisi ini, lanjutnya, menjadi beban yang kemudian mendorong praktik korupsi setelah terpilih.

Tiga Faktor Pemicu Korupsi Kepala Daerah

Dalam kesempatan yang sama, Tito Karnavian memaparkan tiga penyebab utama maraknya kasus korupsi oleh kepala daerah dalam setahun terakhir. Pertama, faktor integritas individu. Menurutnya, tidak ada jaminan integritas yang melekat pada setiap calon kepala daerah yang maju dalam kontestasi Pilkada. “Semua sistem yang kami siapkan bisa saja diakali di lapangan. Ini kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah dan mereka bukan anak kecil,” tuturnya. Kedua, sistem desentralisasi membuat pemerintah pusat tidak bisa menjatuhkan sanksi disipliner secara langsung. Berbeda dengan masa jabatan Tito sebagai Kepala Kepolisian pada 2016–2019, saat ini kepala daerah bukanlah aparatur sipil negara yang ditunjuk oleh kantor pusat. Akibatnya, mitigasi yang bisa dilakukan terbatas pada pengawasan aparat penegak hukum, pemberian surat teguran, atau pengawasan keuangan daerah. Ketiga, faktor biaya tinggi untuk menjadi kepala daerah. Tito menilai motivasi utama korupsi justru berasal dari besarnya biaya yang dikeluarkan saat kampanye, yang tidak sebanding dengan pendapatan resmi seorang kepala daerah. “Pendapatan mereka mungkin tidak bisa menutupi biaya kampanye. Ini sistem yang membuat mereka akhirnya mencari pendapatan dengan jalan yang tidak benar,” jelasnya.

Gaji Kepala Daerah: Jauh dari Biaya Kampanye

Gaji pokok bupati dan gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, sementara tunjangannya ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Berikut rincian gaji yang diterima kepala daerah setiap bulannya:
  • Gubernur: Rp 8,4 juta
  • Wakil gubernur: Rp 6,72 juta
  • Bupati: Rp 5,88 juta
  • Wakil bupati: Rp 5,04 juta
  • Wali kota: Rp 5,88 juta
  • Wakil wali kota: Rp 5,04 juta
Angka-angka ini dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan biaya kampanye yang harus dikeluarkan, yang bisa mencapai miliaran rupiah di beberapa daerah.

Catatan KPK: 15 Kepala Daerah Terjaring OTT

Berdasarkan data yang dihimpun, total kepala daerah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi telah mencapai 15 orang sejak Agustus 2025. Seluruhnya dijaring Komisi Pemberantasan Korupsi melalui operasi tangkap tangan. Berikut daftarnya:
  1. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (8 Agustus 2025)
  2. Gubernur Riau Abdul Wahid (3 November 2025)
  3. Bupati Ponorogo Sugiri Sancako (7 November 2025)
  4. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (10 Desember 2025)
  5. Bupati Bekasi Ade Kuswara (19 Desember 2025)
  6. Wali Kota Madiun Maidi (19 Januari 2026)
  7. Bupati Pati Sudewo (19 Januari 2026)
  8. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (3 Maret 2026)
  9. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (12 Maret 2026)
  10. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (13 Maret 2026)
  11. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (11 April 2026)
  12. Bupati Muara Enim Edison (8 Juni 2026)
  13. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (30 Juni 2026)
  14. Bupati Langkat Syah Afandin (2 Juli 2026)
  15. Bupati Sukoharjo Etik Suryani (9 Juli 2026)
Rentetan operasi tangkap tangan ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi di daerah bukan sekadar masalah individu, melainkan juga sistemik. Pembatasan biaya kampanye yang tengah digodok diharapkan bisa menjadi salah satu solusi jangka panjang untuk memutus rantai korupsi kepala daerah.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar