KPK: Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Siapkan Rp16 Miliar untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:00 WIB
KPK: Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Siapkan Rp16 Miliar untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji

PARADAPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan dana sebesar 1 juta dollar AS untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Uang tersebut diduga disiapkan melalui dua staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman.

Duduk dalam persidangan, Yaqut mendengarkan dengan seksama jaksa KPK Fahmi Idris membacakan serangkaian peristiwa yang kelak menjadi dasar pembuktian perkaranya. Dakwaan ini berkaitan erat dengan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, sebuah isu yang sebelumnya menjadi sorotan publik dan memicu pembentukan pansus di DPR.

Rapat Persiapan dan Aliran Dana

Menurut uraian jaksa, sebelum menjalani proses pemeriksaan oleh Pansus Angket Haji, Yaqut menggelar rapat internal. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan staf khusus di lingkungan Kementerian Agama. Agenda utamanya adalah mempersiapkan diri menghadapi berbagai pertanyaan yang diperkirakan akan dilontarkan oleh anggota Pansus.

Persiapan itu ternyata tidak hanya bersifat administratif. Jaksa mengungkapkan, dalam rapat tersebut juga dibahas upaya lain yang jauh lebih serius.

"Disiapkan uang sebesar 1 juta dollar AS untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji," demikian pokok dakwaan jaksa sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Pengakuan ini menjadi salah satu poin krusial yang akan diuji kebenarannya di hadapan majelis hakim. Jaksa selanjutnya merinci bahwa rapat tersebut juga membahas persoalan teknis lainnya, khususnya terkait pembagian tambahan kuota haji pada 2024.

Kebijakan Tambahan Kuota Haji 2024

Fokus persoalan mengerucut pada kebijakan penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia. Dalam rapat tersebut, diputuskan pembagian kuota tambahan itu masing-masing 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus. Keputusan inilah yang kemudian menjadi salah satu sorotan tajam dalam proses Pansus Angket Haji DPR RI.

Jaksa menduga, untuk mengamankan kebijakan tersebut dari sorotan dan potensi evaluasi yang merugikan, Yaqut dan jajarannya tidak hanya menyiapkan jawaban diplomatis. Lebih dari itu, mereka diduga menyiapkan "jaring pengaman" berupa dana miliaran rupiah untuk memuluskan proses politik di DPR.

Langkah tersebut, menurut jaksa, tidak berhenti pada persiapan administratif. Jaksa menduga terdapat upaya untuk memengaruhi hasil kerja Pansus melalui penyediaan uang dalam jumlah besar.

Dalam perkara ini, uraian jaksa mengenai uang 1 juta dollar AS tersebut merupakan bagian dari surat dakwaan yang harus dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan. Artinya, tuduhan tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi ajang pembuktian bagi jaksa dan juga ruang bagi Yaqut untuk membantah atau memberikan klarifikasi atas seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini