5.448 Warga Binaan di Sulsel Terima Remisi HUT ke-81 RI, 91 Orang Langsung Bebas

- Senin, 17 Agustus 2026 | 12:50 WIB
5.448 Warga Binaan di Sulsel Terima Remisi HUT ke-81 RI, 91 Orang Langsung Bebas

PARADAPOS.COM - Sebanyak 5.448 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Selatan resmi menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 91 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas karena mendapatkan pengurangan masa pidana kategori II. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Mulyadi, mengonfirmasi bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Remisi: Apresiasi bagi Warga Binaan yang Berkelakuan Baik Pemberian remisi ini bukanlah tanpa syarat. Setiap warga binaan yang diusulkan harus melewati serangkaian verifikasi ketat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, narapidana atau anak binaan wajib menunjukkan bukti berkelakuan baik, yang salah satunya dibuktikan dengan tidak adanya catatan hukuman disiplin selama enam bulan terakhir. Selain itu, partisipasi aktif dalam program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) juga menjadi pertimbangan utama. "Pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 17 Agustus 2026. Ratusan Warga Binaan Langsung Menghirup Udara Bebas Proses seleksi yang dilakukan terbilang ketat. Dari total 5.705 warga binaan yang diusulkan, hanya 5.448 orang yang dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh remisi Hari Kemerdekaan 2026. Rinciannya, sebanyak 5.357 orang menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) I, sementara 91 orang lainnya mendapatkan RU dan PMP II. Kategori kedua inilah yang menjadi kabar baik paling dinantikan. Mereka yang menerima RU dan PMP II dipastikan langsung menghirup udara bebas karena masa pidananya telah selesai terpotong oleh remisi. "Sebanyak 91 warga binaan tersebut langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana melalui RU dan PMP II," jelasnya. Harapan Baru di Tengah Masyarakat Momen kebebasan ini tentu menjadi titik balik bagi para warga binaan. Mulyadi menaruh harapan besar agar mereka dapat memanfaatkan kesempatan emas ini dengan sebaik-baiknya. Ia menekankan pentingnya integrasi sosial yang sukses agar mereka tidak kembali terjerumus pada tindak pidana. "Bagi warga binaan yang memperoleh remisi dan langsung bebas, kami berharap dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke masyarakat, menjalani kehidupan dengan baik, serta tidak mengulangi tindak pidana," harapnya. Pemberian remisi di momen kemerdekaan ini menjadi simbol bahwa negara senantiasa memberikan ruang bagi setiap warga untuk memperbaiki diri dan memulai lembaran hidup yang baru.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini