Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah soal Penyitaan

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 05:51 WIB
Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah soal Penyitaan
PARADAPOS.COM - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri secara tegas meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Permohonan ini diajukan terkait dengan keabsahan penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang tengah berjalan. Sidang dengan agenda pembacaan jawaban tersebut digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026, di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Dalam persidangan yang berlangsung, Tim Hukum Polri menyampaikan materi jawabannya secara langsung. Mereka meminta agar hakim tunggal yang memeriksa perkara ini menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pihak pemohon. "Menolak secara tegas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," ujar Tim Hukum Polri saat membacakan jawaban di persidangan, Rabu (19/8/2026). Polri menilai bahwa sejumlah dalil yang disampaikan oleh kubu Febrie dalam permohonannya telah memasuki ranah pokok perkara. Menurut pandangan mereka, dalil-dalil tersebut tidak relevan dengan objek pemeriksaan praperadilan yang seharusnya berfokus pada aspek prosedural dan legalitas tindakan penyidikan. "Termohon terhadap dalil-dalil permohonan pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan para termohon tanggapi," tutur Polri. Lebih lanjut, Polri juga menyoroti bahwa argumentasi yang dibangun oleh kubu Febrie dinilai tidak sesuai dengan ketentuan normatif yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihak kepolisian menekankan bahwa ruang lingkup pemeriksaan praperadilan sejatinya terbatas pada pengujian keabsahan prosedur atau legalitas suatu tindakan dalam proses pidana. Menurut Polri, praperadilan bukanlah forum yang tepat untuk menilai materi pembuktian tindak pidana maupun substansi pokok perkara. Mereka menilai kubu Febrie telah mencampuradukkan pengujian legalitas upaya paksa dengan pemeriksaan pokok perkara. Padahal, pranata praperadilan hanya berfungsi untuk menguji legalitas tindakan tertentu dalam proses pidana, bukan untuk menilai benar atau salahnya seseorang. Pokok Perkara Bukan Kewenangan Praperadilan Polri menegaskan bahwa penentuan terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan absolut pengadilan yang memeriksa pokok perkara melalui proses pembuktian yang panjang dan mendalam. Pandangan ini ditegaskan untuk meluruskan pemahaman bahwa praperadilan tidak dapat digunakan sebagai alat untuk menilai substansi perkara. Dalam jawabannya, Polri juga menyoroti sejumlah permohonan kubu Febrie yang dinilai melampaui kewenangan. Beberapa di antaranya adalah permintaan agar hakim menilai apakah uang dan emas yang disita merupakan hasil tindak pidana atau bukan. Selain itu, kubu Febrie juga dinilai meminta hakim untuk menilai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta hubungan aset yang disita dengan tindak pidana yang disangkakan. Kubu Febrie juga disebut mempersoalkan ada atau tidaknya saksi yang dapat membuktikan dugaan pemerasan atau suap yang menjadi dasar penyidikan. Menanggapi hal ini, Polri memberikan klarifikasinya. "Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktif, dan berimbang," jelas Polri. Permohonan yang Melampaui Kewenangan Polri menegaskan bahwa apabila permohonan praperadilan meminta hakim untuk menyimpulkan bahwa Febrie tidak melakukan tindak pidana, aset yang disita bukan berasal dari tindak pidana, atau unsur korupsi dan TPPU tidak terpenuhi, maka permohonan tersebut telah melampaui kewenangan praperadilan. Atas dasar pertimbangan tersebut, Polri meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Sebelumnya, kubu Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Surat tersebut dinilai tidak sah, cacat hukum, serta batal demi hukum oleh pihak pemohon. Tidak hanya itu, Febrie juga menggugat Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya. Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah keluarga Febrie yang berlokasi di kawasan Sentul, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sidang praperadilan ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan selanjutnya, dan publik menunggu keputusan akhir dari majelis hakim.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar