PARADAPOS.COM - Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi 11 terpidana pelanggar qanun syariat Islam melalui hukuman cambuk di Taman Bustanul Salatin, Banda Aceh, pada Kamis (20/8/2026). Di antara para terpidana tersebut, terdapat Yusri bin Ramli atau Pale, yang diketahui berprofesi sebagai ajudan Ketua DPR Aceh. Hukuman cambuk yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 8 hingga 100 kali cambukan, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan, seperti zina, khalwat, dan ikhtilat.
Prosesi eksekusi berlangsung di ruang terbuka Taman Bustanul Salatin, sebuah lokasi yang kerap digunakan untuk pelaksanaan hukuman cambuk di ibu kota provinsi tersebut. Satu per satu terpidana dihadirkan ke hadapan eksekutor untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Suasana di lokasi terpantau ketat dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan kejaksaan.
Kronologi dan Identitas Terpidana
Yusri bin Ramli, yang akrab disapa Pale, menjadi sorotan dalam pelaksanaan eksekusi kali ini. Ia diketahui merupakan ajudan dari Ketua DPR Aceh. Sebelumnya, Pale ditangkap oleh petugas di salah satu kamar hotel di kawasan Banda Aceh dalam sebuah operasi yang berkaitan dengan pelanggaran syariat Islam. Penangkapannya tersebut kemudian berlanjut ke proses persidangan hingga akhirnya dijatuhi hukuman cambuk.
Pelaksanaan hukuman terhadap Pale dan sepuluh terpidana lainnya ini merupakan rangkaian akhir dari proses hukum yang berjalan. Seluruh perkara telah melalui tahapan persidangan yang panjang hingga memperoleh keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, M Rizqi Dermawan Nasution.
Atribusi dan Keterangan Resmi
"Terpidana yang kami cambuk hari ini 11 orang. Jadi ada dari perkara zina," ujar M Rizqi Dermawan Nasution saat ditemui di lokasi eksekusi, Kamis (20/8/2026).
Menurut penuturan M Rizqi, jumlah hukuman cambuk yang dijatuhkan kepada masing-masing terpidana berbeda-beda, disesuaikan dengan pasal yang dilanggar. Ia merinci bahwa untuk perkara zina, terpidana menerima hukuman paling berat, yakni 100 kali cambukan. Sementara itu, untuk pelanggaran khalwat, hukumannya lebih ringan, yaitu 10 kali cambukan, dan untuk perkara ikhtilat dijatuhi hukuman 27 kali cambukan.
Prosedur dan Penyerahan
Ia menambahkan, eksekusi baru dapat dilaksanakan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap. Prosedur ini dijalankan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak-hak terpidana dalam proses penegakan hukum. Setelah menjalani hukuman cambuk, seluruh terpidana langsung diserahkan kembali kepada pihak keluarga masing-masing.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh memastikan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Aceh. Eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penegakan qanun syariat Islam yang berlaku di provinsi berstatus daerah istimewa tersebut. Prosesi berjalan lancar dan terkendali, dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak terkait.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Manggarai NTT, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan
Toyota Rush Kokoh Pimpin Penjualan LSUV Nasional Juli 2026, Ungguli Terios dan Xpander Cross
KPK Tahan Mantan Kepala DJP Jakarta Khusus, Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar Termasuk Sponsorship Anak
Empat Pekerja Tewas Tertabrak Kereta Ekspres saat Bersihkan Rumput Liar di Rel Stasiun Shin-Kanuma