Polri Hadirkan Bantahan di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Soroti Legalitas Penggeledahan dan Penyitaan

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 01:50 WIB
Polri Hadirkan Bantahan di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Soroti Legalitas Penggeledahan dan Penyitaan

PARADAPOS.COM - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026. Agenda pemeriksaan ahli dari pihak pemohon berlangsung dinamis, dihadiri langsung oleh Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Veris Septiansyah selaku perwakilan termohon. Dalam kesempatan itu, tiga ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan aspek administrasi negara hingga hukum pidana.

Pantauan di ruang sidang, suasana berjalan dengan alot namun tetap kondusif. Kuasa hukum pemohon dan termohon silih berganti memberikan pertanyaan kepada para ahli yang duduk di kursi saksi. Brigjen Veris mengamati jalannya persidangan dengan saksama, sesekali berdiskusi singkat dengan tim kuasa hukumnya.

Bantahan dan Relevansi Keterangan Ahli

Setelah mendengarkan paparan panjang dari para ahli, pihak termohon akhirnya angkat bicara. Brigjen Veris menyampaikan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan jajarannya merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya bantahan atas dalil-dalil yang diajukan pemohon. Menurutnya, seluruh pendapat yang mengemuka di persidangan sedang dicermati secara mendalam untuk melihat relevansinya dengan aspek hukum yang sedang diuji.

“Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga ahli dari pihak pemohon. Kami memberikan beberapa pertanyaan kepada para ahli yang telah menyampaikan pendapat sesuai dengan keahliannya,” ujar Brigjen Veris.

Ia menambahkan, pertanyaan yang disampaikan pihak termohon memang masuk dalam konteks tanggapan terhadap permohonan praperadilan. Baginya, keterangan para ahli ini penting untuk dipetakan satu per satu, terutama kaitannya dengan proses hukum yang tengah berjalan.

“Pertanyaan yang kami sampaikan kepada ahli merupakan bagian dari bantahan terhadap dalil pemohon. Kami mencermati seluruh pendapat yang disampaikan dalam persidangan,” jelasnya.

Sorotan pada Materi Penggeledahan dan Penyitaan

Salah satu materi yang paling menyita perhatian dalam sidang kali ini adalah soal penggeledahan dan penyitaan. Berdasarkan keterangan ahli yang disampaikan di hadapan majelis, tindakan tersebut dinilai sah selama memiliki relevansi dengan perkara pokok dan pelaksanaannya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini menjadi titik penting yang coba ditekankan oleh pihak termohon.

“Keterangan ahli menunjukkan bahwa penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum,” ungkap Brigjen Veris.

Menindaklanjuti hal itu, Brigjen Veris menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan yang dijalankan oleh pihak termohon telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penegasan ini disampaikannya untuk menjawab keraguan yang mungkin muncul di publik mengenai prosedur yang ditempuh.

“Nanti di akhir pemeriksaan ahli, kami akan menyampaikan alat bukti surat. Dokumen-dokumen itu akan menjelaskan dasar dan peruntukan tindakan yang dilakukan oleh Termohon I maupun Termohon II,” ucapnya.

Langkah Berikutnya dan Daftar Ahli Pemohon

Ke depan, pihak termohon tidak tinggal diam. Brigjen Veris mengisyaratkan bahwa mereka juga bakal menghadirkan ahli pada agenda persidangan berikutnya. Langkah ini ditempuh untuk menyeimbangkan keterangan yang sudah lebih dulu disampaikan oleh kubu pemohon.

Sebagaimana diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menghadirkan empat ahli untuk memperkuat permohonannya. Mereka adalah Rasji, ahli hukum tata negara dan administrasi negara dari Universitas Tarumanagara; Nur Basuki, ahli hukum pidana, korupsi, dan hukum acara dari Universitas Airlangga; M Arif Setiawan, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII); serta Mahrus Ali, ahli pidana khusus dari UII. Keempatnya dihadirkan untuk memberikan pandangan akademis terhadap objek sengketa yang sedang berjalan.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar