BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Riau, DPR Minta Jaringan Bandar Diusut Tuntas

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:50 WIB
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Riau, DPR Minta Jaringan Bandar Diusut Tuntas

Jakarta - PARADAPOS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan 2,6 ton sabu cair di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau. Kapal berbendera Tanzania yang membawa barang haram tersebut kini telah diamankan tim gabungan. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi atas keberhasilan ini, namun menekankan bahwa operasi tidak boleh berhenti sampai di sini. Ia mendesak aparat untuk terus mengejar jaringan pemasok, bandar, hingga aliran dana yang terlibat dalam kasus besar ini. Penangkapan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir, mengingat jumlah barang bukti yang mencapai tonase fantastis. Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja sama intelijen yang solid antara tiga lembaga penegak hukum di lapangan. Namun, di balik keberhasilan tersebut, tersimpan pertanyaan besar mengenai siapa dalang di balik pengiriman sabu cair dalam jumlah sebesar itu.

Apresiasi dan Peringatan Tegas dari Komisi III

"Komisi III mengapresiasi kinerja luar biasa dari BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri yang berhasil menggagalkan masuknya sabu ke Indonesia," kata Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni di tengah kesibukannya memantau perkembangan kasus. Ia mengakui bahwa penyelundupan sebanyak itu membutuhkan keberanian dan ketelitian tinggi dari para petugas di tengah ancaman di lapangan. Namun, ia mengingatkan bahwa penangkapan kapal dan awaknya hanyalah permukaan dari gunung es yang jauh lebih besar.

Meski begitu, dia tidak mau penegak hukum berhenti pada pengejaran kapal dan para awak yang membawa barang haram tersebut. Ia meminta agar jaringan narkoba tersebut di dalam negeri dikejar.

"Namun walau temuannya sudah besar, operasi ini jangan berhenti di kapal dan para awaknya saja, itu tidak cukup. Harus dikejar siapa yang memesan, siapa yang menadah, dan siapa bandar besar di dalam negeri yang akan mendistribusikan jutaan ton barang haram ini. Aliran dananya juga harus ditelusuri, jerat dengan TPPU, agar pemberantasannya total," ujar Sahroni.

Tekanan untuk mengungkap jaringan hingga ke akar-akarnya ini dinilai krusial. Sebab, jika hanya menangkap kurir, sindikat narkoba internasional akan dengan mudah menggantinya dengan awak kapal baru. Pengungkapan aliran dana melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi senjata ampuh untuk melumpuhkan ekonomi para bandar.

Seruan Perketat Pengawasan di Jalur Laut

Lebih lanjut, Sahroni turut meminta BNN dan Polri melalui Polair, turut memperketat pengawasan di wilayah perairan Indonesia. Hal tersebut lantaran maraknya barang ilegal yang masuk melalui jalur laut.

"Selain itu, pengawasan di jalur laut harus terus diperketat, terutama oleh Polair dan BNN. Jangan lengah sedikitpun. Karena kita tahu banyak narkoba dan barang ilegal lainnya masuk lewat jalur laut ilegal dari luar negeri. Laut kita harus terus di-sweeping dan diawasi secara intens, jangan sampai barang haram lolos masuk dan akhirnya merusak generasi muda kita," tegasnya.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik mengenai celah keamanan di perbatasan laut Indonesia. Wilayah perairan yang luas kerap menjadi jalur favorit bagi sindikat internasional untuk memasok barang terlarang. Pengawasan yang ketat, menurut Sahroni, bukan hanya tugas BNN dan Polair, melainkan juga melibatkan partisipasi masyarakat pesisir untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.

Operasi pengejaran terhadap jaringan ini pun masih terus berlangsung. Pihak kepolisian dan BNN dikabarkan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para awak kapal yang berhasil ditangkap untuk mengorek informasi lebih dalam mengenai struktur jaringan dan tujuan akhir pengiriman sabu cair tersebut.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar