paradapos.com | JAKARTA - Pengawasan terhadap penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 sulit dilakukan. Pasalnya akses masuk ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Siskadeka) dibatasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Demikian diungkapkan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).
"(Bawaslu) dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU," ungkap anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).
KPU memang telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye di Sikadeka, kata Puadi, namun pembacaan laporan dana kampanye itu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.
"(Pembatasan ini) menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal," ucap Puadi.
Baca Juga: Kota Bandung Masifkan Perekaman 14.846 E-KTP Pemilih Pemula
Dijelaskan Puadi, Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Dengan aturan itu, maka Bawaslu pun telah melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.
Artikel Terkait
KAI Evaluasi SOP Stasiun Cikarang Usai Insiden Penumpang Diungsikan, Janji Perbaikan Layanan
PMI Manufaktur Indonesia 51,2: Penggerak Utama Perekonomian Kuartal IV-2025
Marselino Ferdinan Tampil 17 Menit di Liga Slovakia, Dapat Dukungan dari Rekan Timnas Indonesia
Timnas Indonesia U-17 di Posisi 6 Klasemen Terbaik Peringkat 3 Piala Dunia 2025, Ini Peluang Lolos