paradapos.com | JAKARTA - Pengawasan terhadap penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 sulit dilakukan. Pasalnya akses masuk ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Siskadeka) dibatasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Demikian diungkapkan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).
"(Bawaslu) dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU," ungkap anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).
KPU memang telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye di Sikadeka, kata Puadi, namun pembacaan laporan dana kampanye itu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.
"(Pembatasan ini) menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal," ucap Puadi.
Baca Juga: Kota Bandung Masifkan Perekaman 14.846 E-KTP Pemilih Pemula
Dijelaskan Puadi, Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Dengan aturan itu, maka Bawaslu pun telah melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024