"Padahal menurut kami baik 01 dan 03, pencalonan Gibran atau penetapan Gibran sebagai wakil presiden bertentangan dengan hukum dan konstitusi," ujar Refly.
"Maka itu insyaallah permohonan kita akan dikabulkan dan akan ada PSU, Pemungutan Suara Ulang," sambungnya.
Sidang sengketa Pilpres saat ini tengah berlangsung di MK. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/4) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Pemohon Satu, Anies-Muhaimin.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA