"Mereka sepertinya hanya operator dan penampung hasil kejahatan tambang tersebut. Ada aktor dan 'bos besar' yang bermain di belakang," ujar Ketua Lemtaki, Edy Susilo, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Maret 2024.
Kepada Kejaksaan Agung, Edy meminta agar menyita semua harta para tersangka yang diduga berasal dari hasil korupsi. Bila tidak, menurut dia, mereka harus mengganti nilai duit yang dikorupsi dan dihukum berat. "Mereka patut dijatuhi hukuman mati atau minimal seumur hidup," kata Edy.
Menurit Edy, nilai uang yang dikorupsi itu sesungguhnya mampu menghidupi seluruh rakyat Indonesia. Namun, para tersangka dengan tamak merampoknya. Dia meminta seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus megakorupsi tambang timah itu dimiskinkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam korupsi PT Timah di Bangka Belitung mencapai Rp 271 triliun. Adapun sejak akhir Januari 2024, jaksa telah menyita puluhan alat berat milik CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai barang bukti. “Kerugian negara dan lingkungan akibat kejahatan itu ditaksir hingga Rp 271 triliun,” ujar Ketut seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi Minggu, 10 Maret 2024.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA