Bahkan honorer yang terdaftar berkeesempatan besar mengalami perubahan status menjadi PPPK.
Dari jumlah yang tersisa termasuk 1,6 juta honorer berasal dari hasil pendataan 2,3 juta tenaga non-ASN.
Selanjutnya, Pemerintah memberikan respon proaktif dengan merumuskan kebijakan kuota khusus.
Yaitu melalui Keputusan Menteri PAN RB Nomor 648 tahun 2023, 80 persen dari kuota PPPK akan dialokasikan bagi eks Tenaga Harian Kerja (THK)-2 dan honorer non-ASN.
Langkah ini memberikan peluang bagi mereka yang selama ini setia mengabdi untuk mendapatkan afirmasi dan kesempatan menjadi PPPK.
Sejalan dengan perubahan paradigma dalam UU ASN 2023, pemerintah berusaha menciptakan aparatur sipil negara yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Artikel asli: unews.id
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Mutasi TNI AD 2025: Daftar Lengkap Pangdam Hasanuddin hingga Kadispenad Baru
5 Pelatih Pengganti Arne Slot di Liverpool: Zidane, Klopp, & Kandidat Lain
OpenAI, Oracle, dan Related Digital Bangun Pusat Data AI Raksasa 1 GW di Michigan
Prabowo di KTT APEC 2025: Pencucian Uang & Perdagangan Orang Ancam Stabilitas Global