PARADAPOS.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kantor DPC Partai Nasdem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Upaya paksa dari Lembaga Antirasuah itu berkaitan dengan proses penyidikan tersangka Bupati Labuhanbatu Erik Adrata Aritonga (EAR).
“Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik,” kata Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/5).
Ali merinci, tanah dan bangunan kantor DPC Nasdem yang disita itu seluas 304,9 M2 yang berlokasi di Kabupaten Labuhan Batu, Sumut. Penyitaan dilakukan karena penyidik menduga kantor tersebut berasal dari uang korupsi.
“Tentunya tim penyidik segera mengkonfimasi temuan ini pada para saksi termasuk tersangka,” jelas Ali.
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka dijerat atas kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Erik selaku Bupati diduga mengintervensi dan ikut secara aktif dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di beberapa SKPD di Pemkab Labuhanbatu.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kapolri Rotasi Sejumlah Perwira Tinggi, Wakapolda Sumut Brigjen Sonny Irawan Dimutasi ke Lemdiklat
Bulog Wajibkan Sertifikasi Penggilingan Padi Mitra pada 2027 demi Jamin Kualitas Beras
13.833 Anak di Jakarta Utara Tak Sekolah, 33 Kasus Perkawinan Anak Sepanjang 2025
Dua Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Pikap Pengangkut Tahu Tabrak Truk