Seperti yang terbaru, kebijakan pemotongan gaji hingga tiga persen untuk Tabungan Perumah Rakyat (Tapera) membuat Warga Negara Indonesia (WNI) berbondong-bondong mengumumkan niat mereka untuk pindah ke negara lain.
Tidak hanya itu, di awal tahun ini masyarakat juga dihebohkan dengan berita ribuan WNI yang memutuskan untuk pindah Warga Negara Singapura.
Berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebanyak 3.912 WNI memutuskan untuk pindah jadi WN Singapura sepanjang tahun 2019-2022.
Terungkap, alasan orang Indonesia memilih pindah kewarganegaraan yakni untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
Perpindahan kewarganegaraan sendiri memang diperbolehkan, hanya saja setiap negara memberlakukan ketentuan berlainan terkait dengan pengajuan kewarganegaraan baru.
Secara umum, syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan kewarganegaraan yaitu warga asing yang sudah tinggal beberapa tahun di negara tujuan secara berturut-turut.
Persyaratan tersebut lantas berlaku di banyak negara.
Lebih lanjut dirangkum dari berbagai sumber pada Kamis (30/5/2024), berikut beberapa syarat pindah kewarganegaraan di Negara Asia yang perlu diketahui.
1. Syarat Pindah Kewarganegaraan Jepang
Dikutip dari situs Kementerian Kehakiman Jepang, berikut beberapa syarat umum untuk pengajuan kewarganegaraan baru di negara tersebut:
- Sudah berdomisili di Jepang selama 5 tahun atau lebih berturut-turut
- Mempunyai status kependudukan yang sah selama jangka waktu yang ditentukan
- Berusia 20 tahun atau lebih
- Memiliki kapasitas penuh dalam bertindah dengan hukum di negara asalnya
- Berkelakuan baik
- Memiliki pekerjaan di Jepang
- Apabila tidak memiliki penghasilan, syarat memiliki pekerjaan dapat diganti dengan kepemilikan harta atau keterampilan yang dimiliki pasangan/kerabat mereka
- Harus tidak punya kewarganegaraan
- Mereka yang dengan diri sendiri atau menjadi anggota organisasi pendukung penggulingan pemerintah resmi di Jepang, tidak diizinkan untuk pindah kewarganegaraan
Untuk mempermudah proses pengajuan kewarganegaraan baru, pemohon sebaiknya berkonsultasi dengan Biro Urusan Hukum di Jepang.
Lalu, siapkan semua dokumen persyaratan dan ajukan ke Biro Urusan Hukum Jepang. Biro Urusan Hukum akan melakukan wawancara dan hasil keputusannya keluar beberapa bulan setelah itu.
2. Syarat Pindah Kewarganegaraan Korea Selatan
Pengajuan pindah kewarganegaraan ke Korea Selatan bisa diajukan melalui Kantor Imigrasi negara tersebut. Berikut syarat umum untuk pengajuan jadi warga negara Korsel:
- Pemohon harus berusia 19 tahun atau lebih
- Secara resmi tinggal di Korea Selatan selama 5 tahun berturut-turut
- Menunjukkan diri akan menjadi warga negara yang bertanggung jawab saat berada di Korea, dengan tidak pernah melakukan tindak pidana atau perilaku buruk yang tercatat secara publik
Artikel Terkait
Laba BUMN China Capai Rp7.400 Triliun di 2025, Dukung Target Ekonomi 5%
Cremonese Kalah 1-2 dari Juventus, Pelatih Janji Emil Audero Cs Akan Bangkit
Industri Anime Jepang Catat Rekor Pendapatan Rp414 Triliun di 2024, Tembus Pasar Global
Persija Jakarta 3 Kemenangan Beruntun, Rizky Ridho: Jangan Puas!