- Pemohon harus membuktikan punya stabilitas keuangan dan kemampuannya untuk menjadi anggota masyarakat yang berkontribusi (Harus memiliki pendapatan gabungan tahunan di atas GNI per kapita Korea Selatan)
- Pemohon harus membuktikan telah memiliki pengetahuan tentang bahasa, adat istiadat, dan budaya Korea, dibuktikan melalui tes tertulis dan wawancara di kantor imigrasi setempat
- Pemohon dapat menghindari keharusan mengikuti tes tertulis dan wawancara dengan lulus Program Imigrasi & Integrasi Korea (KIIP)
Selain memenuhi sejumlah syarat di atas, pemohon juga perlu menyiapkan beberapa dokumen yang mungkin harus diserahkan saat menyampaikan permohonan pindah kewarganegaraan ke Korea Selatan, seperti:
- Foto berwarna
- Dokumen identitas
- Bukti rekening yang menunjukkan kesanggupan untuk tinggal di Korea Selatan
- Sertifikat pekerjaan atau penghasilan yang diterbitkan Kejaksaan Agung Korea Selatan
- Biaya permohonan kewarganegaraan baru
- Dokumen formulir permohonan ke Kantor Imigrasi Korea Selatan
3. Syarat Pindah Kewarganegaraan Singapura
Permohonan untuk menjadi warga negara Singapura memiliki beberapa tahapan dalam prosesnya. Berikut kriteria WNA yang bisa mengajukan kewarganegaraan baru di Singapura adalah:
- Orang asing berusia minimal 21 tahun dan telah menjadi Singapore Permanent Resident (SPR) minimal 2-6 tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan kewarganegaraan
- Atau, pasangan Warga Negara Singapura dengan PR minimal 2 tahun dan menikah minimal 2 tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan kewarganegaraan
- Anak yang lahir di luar Singapura, tetapi orang tuanya adalah warga negara Singapura
Faktor lainnya yang mempermudah disetujuinya pengajuan jadi warga negara Singapura sebaiknya juga dipenuhi.
Misalnya rekam jejak positif selama periode waktu tinggal permanen, ketaatan pada hukum, kemampuan menghasilkan pendapatan di Singapura untuk kebutuhan hidup pribadi dan keluarga, hingga kemungkinan investasi yang akan dilakukan di negara tersebut.
Beberapa persyaratan umum untuk pengajuan kewarganegaraan ke Singapura adalah:
- Mengajukan permohonan di situs The Immigration & Checkpoints Authority
- Menyerahkan dokumen pas foto warna
- Menyetor biaya permohonan (sesuai ketentuan terbaru)
- Menjalani sesi wawancara dengan instansi keimigrasian Singapura
- Sekira 6-12 bulan setelah wawancara, akan dilakukan pengangkatan sumpah dan menjadi warga negara Singapura jika pengajuannya disetujui.
Sumber: akurat
Artikel Terkait
Laba BUMN China Capai Rp7.400 Triliun di 2025, Dukung Target Ekonomi 5%
Cremonese Kalah 1-2 dari Juventus, Pelatih Janji Emil Audero Cs Akan Bangkit
Industri Anime Jepang Catat Rekor Pendapatan Rp414 Triliun di 2024, Tembus Pasar Global
Persija Jakarta 3 Kemenangan Beruntun, Rizky Ridho: Jangan Puas!