Sebelumnya, Rizieq Shihab bebas bersyarat pada Rabu, 20 Agustus 2022. Rizieq sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020.
Rizieq Shihab dikabarkan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pukul 06.45 WIB. Hal ini setelah memenuhi semua persyaratan.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Rika Aprianti dalam keterangan tertulis.
Rika menjelaskan, Rizieq sebelumnya dijebloskan ke penjara atas dua tindak pidana. Pertama, terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan, Rizieq divonis pidana penjara selama delapan bulan dan denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungn. Sementara itu, terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama dua tahun.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024