Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca Juga: Dipecat DKPP dari Jabatan Ketua KPU karena Tindakan Asusila, Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah, Terima Kasih
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Sumber: realita
Artikel Terkait
PP 38 Tahun 2025 Resmi Dikeluarkan, Ini Aturan Baru Pinjaman Pemda ke Pusat
KUR Tembus Rp300 Triliun, Sektor Produksi Serap 60,6% dan Cetak 11 Juta Lapangan Kerja
Kasus Azizah Salsha vs YouTuber Resbob & Bigmo Naik ke Penyidikan, Mediasi Gagal!
Jokowi: Whoosh Bukan untuk Cari Laba, Ini Respons Menkeu Purbaya