"BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) kaitan dengan urusan masalah aset harus lebih hati-hati, terutama yang belum tersertifikat. Sehingga menjadi kekuatan hukum yang mana itu
milik Pemkot Bandung," ujarnya.
Ia juga menjelaskan peninjauan tersebut dilakukan karena adanya permohonan ruislag (tukar guling) aset tanah. Aspek kehati-hatian harus dikedepankan terlebih saat ini Pemkot
Bandung sedang membutuhkan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Jadi ketika ada permohonan ruislag, tentunya kita harus melihat di lapangan apakah memenuhi kebutuhan RTH tersebut. Sehingga apakah itu bisa tergantikan, namun Pemkot Bandung tidak dirugikan dengan adanya penukaran tersebut. Ada tiga permohonan untuk ruislag. Nah penggantinya itu, aset di sana tidak dipakai sehingga ditukar, maka perlu adanya kehati-hatian tukar menukar aset. Yakni 100 meter jadi 3.700 meter yang jadi tukar guling aset," katanya.
Dalam peninjauan tersebut, hadir Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., serta
Anggota Komisi A, DR. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si., dan Drs. H. Edi Haryadi, M.Si.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: gorajuara.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA