Komisi A Ingatkan Pemkot Bandung Harus Berhati-Hati Terkait Pemeliharaan Aset Daerah, Berikut Penjelasannya

- Kamis, 21 Desember 2023 | 07:01 WIB
Komisi A Ingatkan Pemkot Bandung Harus Berhati-Hati Terkait Pemeliharaan Aset Daerah, Berikut Penjelasannya

"BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) kaitan dengan urusan masalah aset harus lebih hati-hati, terutama yang belum tersertifikat. Sehingga menjadi kekuatan hukum yang mana itu
milik Pemkot Bandung," ujarnya.

Ia juga menjelaskan peninjauan tersebut dilakukan karena adanya permohonan ruislag (tukar guling) aset tanah. Aspek kehati-hatian harus dikedepankan terlebih saat ini Pemkot
Bandung sedang membutuhkan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Baca Juga: Jaga Situasi Kondusif pada Perayaan Natal dan Tahun Baru, Aparat Diminta Lakukan Pendekatan Persuasif

"Jadi ketika ada permohonan ruislag, tentunya kita harus melihat di lapangan apakah memenuhi kebutuhan RTH tersebut. Sehingga apakah itu bisa tergantikan, namun Pemkot Bandung tidak dirugikan dengan adanya penukaran tersebut. Ada tiga permohonan untuk ruislag. Nah penggantinya itu, aset di sana tidak dipakai sehingga ditukar, maka perlu adanya kehati-hatian tukar menukar aset. Yakni 100 meter jadi 3.700 meter yang jadi tukar guling aset," katanya.

Dalam peninjauan tersebut, hadir Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., serta
Anggota Komisi A, DR. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si., dan Drs. H. Edi Haryadi, M.Si.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: gorajuara.com

Halaman:

Komentar