paradapos.com - Wakil ketua Badan Anggaran DPR RI periode 2014-2019 Muhammad Asri Anas diduga melakukan penipuan dan penggelapan proyek pengadaan merchandise dalam pelaksanaan “Workshop dan Silaturahmi Nasional Pemerintah Desa Se-Indonesia” di Jakarta pada tahun 2018 lalu.
Dugaan ini dilaporkan oleh salah seorang warga Arie Pradipta yang juga merupakan vendor/pendana penyedia merchandise berupa tas dan jaket ke Polda MetroJaya.
Muhammad Asri Anas yang juga merupakan mantan Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda (BPD HIPMI) Sulawesi Barat, diduga telah memberikan proyek tersebut kepada Arie Pradipta.
"Klien kami telah melakukan kerja sama terkait penyediaan merchandise di acara tersebut, namun hingga saat ini Anas tidak memberikan hak atau bayaran yang telah disepakati," kata Arison L Sitanggang SH MH. pengacara Ari Pradipta di Jakarta, Sabtu 23 Desember 2023.
Arison mengatakan, Muhammad Asri Anas telah memberikan cek Rp9,6 miliar kepada Arie Pradipta, namun ternyata setelah dicairkan tidak bisa. "Itu cek kosong,” katanya.
Sebelumnya, Arie Pradipta juga telah melaporkan Ketua (MPO) Majelis Pertimbangan APDESI tahun 2022 ini dan Laporan tersebut telah masuk ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi: 2234/IV/2019/Ditreskrimum pada tanggal 11 April 2019.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024