Kejari Gunungkidul Musnahkan Barang Bukti, Terbanyak Pelanggar UU Kesehatan, Apa Saja Jenisnya?

- Jumat, 29 Desember 2023 | 09:40 WIB
Kejari Gunungkidul Musnahkan Barang Bukti, Terbanyak Pelanggar UU Kesehatan, Apa Saja Jenisnya?

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul memusnahkan barang bukti hasil dari tindak pidana yang terjadi pada bulan Agustus-Desember 2023.

Pemusnahan barang bukti oleh Krejari Gunungkidul terbanyak berupa obat-obatan terlarang yang mendominasi aksi kejahatan di Kabupaten Gunungkidul.

Kepala Kejari Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana SH mengatakan barang bukti tersebut dimusnahkannya barang bukti setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga: Sindikat uang palsu '9 Naga' selesai tuntas di tangan Polres Salatiga, dedengkotnya diringkus

Khusus psikotropika, ada satu perkara melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentanga Cipta Kerja.

“Pemusnahan barang bukti ini tindak lanjut sebagai proses hukum yang sudah inkrah dari semua perkara,” katanya Jumat (29/12/2023).

Selain ribuan butir obat terlarang (Psikotropika) terdapat barang bukti lain dari tindak pidana pencurian, undang-undnag darurat hingga pembunuhan.

Halaman:

Komentar