Syarat Negara Penempatan PMI yang Resmi
Mukhtaruddin juga menjelaskan tiga syarat utama sebuah negara dapat ditetapkan sebagai tempat penempatan PMI yang resmi:
- Adanya regulasi yang jelas.
- Adanya jaminan sosial yang memadai.
- Adanya perlindungan hukum yang kuat bagi pekerja.
Penempatan WNI hanya dilakukan di negara yang dinilai aman dan telah memiliki Nota Kesepahaman (MoU) dengan pemerintah Indonesia. Pemerintah tidak akan menempatkan warga negaranya di wilayah yang tidak memiliki jaminan keamanan dan perlindungan yang baik.
Myanmar Juga Bukan Negara Penempatan Resmi PMI
Selain Kamboja, Menteri Mukhtarudin juga menyoroti status Myanmar. Sama seperti Kamboja, Myanmar bukan merupakan negara penempatan resmi untuk PMI. Pemerintah mengantisipasi potensi munculnya kasus serupa yang melibatkan WNI di Myanmar.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan hanya mengikuti prosedur resmi penempatan kerja ke luar negeri untuk menghindari menjadi korban perdagangan orang atau pekerja ilegal.
Artikel Terkait
6 WNA China Dideportasi dari Yogyakarta, Ini Modus Pelanggaran Izin Tinggal Mereka
Israel Lancarkan Serangan Udara ke Gaza, 5 Tewas: Gencatan Senjata Terancam Gagal
3 Jalur Alternatif Mekkah-Madinah 2024: Rute Tercepat & Paling Nyaman
Persija Terpaksa Tinggalkan JIS, Stadion Pengganti Segera Ditetapkan