Detail Barang Bukti Narkoba yang Dimusnahkan
Barang bukti narkoba yang berhasil dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika, antara lain:
- 186,7 ton ganja
- 9,2 ton sabu-sabu
- 1,9 ton tembakau gorila
- 2,1 juta butir ekstasi
- 13,1 juta butir obat keras
- 27,9 kilogram ketamin
- 34,5 kilogram kokain
- 6,8 kilogram heroin
- 5,5 kilogram THC
- 18 liter etomidate
- 132,9 kilogram hashish
- 1,4 juta butir happy five
- 39,7 kilogram happy water
Dasar Hukum Pemusnahan Narkoba
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses pemusnahan harus dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Transformasi Kampung Narkoba
Polri juga mengungkapkan telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 118 kampung telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba melalui berbagai upaya pemberdayaan dan penegakan hukum.
Artikel Terkait
Prabowo Ambil Langkah Serius: Utang Kereta Cepat Whoosh Jadi Prioritas Pembahasan
Trump vs Xi: Mampukah Pertemuan Bersejarah Redakan Perang Dagang AS-China?
7 Tempat Nongkrong di Jayapura Paling Hits: Kopi Papua & Pemandangan Alam yang Bikin Betah
Trump Tegaskan Gencatan Senjata Gaza Masih Berlaku, Meski Israel Lancarkan Serangan Udara Mematikan