Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun, Prabowo Hadir Langsung!

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:20 WIB
Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun, Prabowo Hadir Langsung!

Detail Barang Bukti Narkoba yang Dimusnahkan

Barang bukti narkoba yang berhasil dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika, antara lain:

  • 186,7 ton ganja
  • 9,2 ton sabu-sabu
  • 1,9 ton tembakau gorila
  • 2,1 juta butir ekstasi
  • 13,1 juta butir obat keras
  • 27,9 kilogram ketamin
  • 34,5 kilogram kokain
  • 6,8 kilogram heroin
  • 5,5 kilogram THC
  • 18 liter etomidate
  • 132,9 kilogram hashish
  • 1,4 juta butir happy five
  • 39,7 kilogram happy water

Dasar Hukum Pemusnahan Narkoba

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses pemusnahan harus dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Transformasi Kampung Narkoba

Polri juga mengungkapkan telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 118 kampung telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba melalui berbagai upaya pemberdayaan dan penegakan hukum.

Halaman:

Komentar