DPR Akan Revisi UU ASN: Peluang Alih Status PPPK ke PNS Dibuka
DPR RI berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi UU ASN ini membuka peluang pembahasan konversi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Proses Revisi UU ASN Masih Tahap Awal
Menurut Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR RI, pembahasan formal mengenai alih status PPPK menjadi PNS belum dilakukan. Wacana ini masih berkembang dan belum masuk dalam draf resmi revisi UU ASN.
DPR Siap Tampung Aspirasi Masyarakat
Komisi II DPR RI menyatakan kesiapan untuk menampung berbagai usulan masyarakat, termasuk mengenai status PPPK paruh waktu. Semua masukan akan dipertimbangkan sebagai bahan penyusunan RUU ASN.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Trump Perintahkan Uji Coba Senjata Nuklir, Ini Alasannya
Prancis Kirim Tim Militer dan Sipil ke Israel untuk Rencana Pasca-Gencatan Senjata Gaza
Daftar Lengkap Gelar Pangeran Andrew yang Dicopot Raja Charles: Duke of York Hingga Baron Killyleagh
Indonesia Diproyeksikan Jadi Ekonomi Digital Terbaik Dunia 2030, Ini Kunci Suksesnya