Raperda KTR DKI Jakarta Rampung, Larangan Jual Rokok di Sekolah Radius 200 Meter Tetap Berlaku

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:40 WIB
Raperda KTR DKI Jakarta Rampung, Larangan Jual Rokok di Sekolah Radius 200 Meter Tetap Berlaku

Meski draf telah rampung di tingkat pansus, Farah mengakui bahwa pasal-pasal sensitif dan menuai polemik masih berpeluang dibahas kembali di tingkat Bapemperda. Mekanisme forum ini memungkinkan adanya peninjauan ulang sebelum perda disahkan secara final.

Dukungan untuk Kesehatan Masyarakat Jakarta

Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi, menyambut baik penyelesaian Raperda yang bertepatan dengan momentum Sumpah Pemuda. Ia berharap aturan KTR dapat mewujudkan tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kesehatan masyarakat DKI Jakarta.

Jaminan untuk UMKM dan Pedagang Kecil

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah memastikan bahwa Raperda KTR tidak akan mengganggu aktivitas pedagang kaki lima (PKL), warung kelontong, pedagang asongan, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pramono menegaskan bahwa aturan ini hanya membatasi kegiatan terkait rokok di area-area tertentu, bukan melarang aktivitas jual beli secara keseluruhan. Penegasan ini menjawab keresahan pedagang kecil mengenai pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter.

Draf akhir Raperda KTR DKI Jakarta akan segera dipublikasikan secara terbuka melalui Sekretariat DPRD DKI setelah masuk dalam sistem Silegda, memberikan akses transparan bagi publik untuk melihat hasil pembahasan.

Halaman:

Komentar