Polisi Bongkar Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bekasi, 2 Pelaku Ditangkap
Unit Reskrim Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram menjadi tabung gas non-subsidi 12 kilogram. Dua tersangka, berinisial WS (pemilik usaha) dan H (pembantu), kini telah diamankan.
Penggerebekan dan Barang Bukti yang Disita
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cigarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk:
- 1 unit mobil Suzuki Carry
- 15 tabung gas non-subsidi 12 kg isi penuh
- 8 tabung gas 3 kg isi penuh
- 20 tabung gas 12 kg kosong
- 52 tabung gas subsidi 3 kg kosong
- 5 alat suntik (racing) untuk memindahkan gas
- 136 tutup segel tabung gas
- 327 karet pengaman tabung gas
Modus Operandi Pengoplosan Elpiji
Kombes Mustofa memaparkan modus yang digunakan. Tersangka WS memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg. Proses ini dilakukan dengan alat suntik khusus dan teknik pendinginan menggunakan batu es. Gas oplosan ini kemudian dijual ke warung makan dan toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga mencapai Rp 200.000 per tabung.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Pemakzulan Bupati Pati: Alasan, Proses Hukum, dan Dampak Menurut UU
Kekejaman Perang Sudan: Pembantaian dan Pemerkosaan Massal di El Fasher 2025
Sanksi Sosial Pembakar Sampah di Jakarta: Payung Hukum Segera Disiapkan
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp42.000/Gram: Cek Daftar Lengkap & Pajaknya!