Polisi Bongkar Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bekasi, 2 Pelaku Ditangkap
Unit Reskrim Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram menjadi tabung gas non-subsidi 12 kilogram. Dua tersangka, berinisial WS (pemilik usaha) dan H (pembantu), kini telah diamankan.
Penggerebekan dan Barang Bukti yang Disita
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cigarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk:
- 1 unit mobil Suzuki Carry
- 15 tabung gas non-subsidi 12 kg isi penuh
- 8 tabung gas 3 kg isi penuh
- 20 tabung gas 12 kg kosong
- 52 tabung gas subsidi 3 kg kosong
- 5 alat suntik (racing) untuk memindahkan gas
- 136 tutup segel tabung gas
- 327 karet pengaman tabung gas
Modus Operandi Pengoplosan Elpiji
Kombes Mustofa memaparkan modus yang digunakan. Tersangka WS memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg. Proses ini dilakukan dengan alat suntik khusus dan teknik pendinginan menggunakan batu es. Gas oplosan ini kemudian dijual ke warung makan dan toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga mencapai Rp 200.000 per tabung.
Rentang Waktu dan Kerugian Negara
Aktivitas ilegal ini telah berjalan selama lebih dari satu tahun tiga bulan, sejak Juli 2024. Setiap minggu, sindikat ini mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas 12 kg. Keuntungan yang diraup pelaku mencapai lebih dari Rp 15 juta per bulan, dengan total estimasi keuntungan kotor selama 15 bulan sekitar Rp 230 juta.
Bahaya dan Ancaman Hukum
Kombes Mustofa menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Tabung gas yang diisi ulang tanpa memenuhi standar keamanan berisiko tinggi meledak.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Komitmen Polri dan Imbauan kepada Masyarakat
Polres Metro Bekasi menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa. Subsidi energi merupakan hak rakyat kecil dan tidak boleh dimanipulasi untuk keuntungan pribadi.
Artikel Terkait
Patroli Polisi Gagalkan Potensi Tawuran dan Sita Tiga Celurit di Muara Baru
Kapolri Imbau Pemudik Lebaran 2026 Utamakan Keselamatan, Jangan Paksakan Diri
PBVSI Siapkan Naturalisasi Empat Pemain Brasil untuk Bidik Olimpiade 2032
Manchester United Kukuhkan Posisi Ketiga Usai Kalahkan Aston Villa 3-1