Perubahan Regulasi dan Beban Utang
PDIP juga menyoroti perubahan regulasi dalam proyek Whoosh. Awalnya Perpres No. 107/2015 menyatakan proyek tidak akan membebani APBN, namun Perpres No. 93/2021 mengatur kemungkinan pembiayaan dari APBN melalui penyertaan modal negara. Beban utang proyek Whoosh mencapai US$7,27 miliar atau sekitar Rp116 triliun.
Masukan Tiga Kali dari PDIP
Hasto mengklaim PDIP telah memberikan masukan sebanyak tiga kali terkait proyek Whoosh, termasuk pertimbangan aspek geologis di wilayah Bandung. PDIP menekankan pentingnya program yang berpihak pada ekonomi kerakyatan sebagai skala prioritas pembangunan.
Meskipun berbagai masukan telah diberikan, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Joko Widodo yang memilih melanjutkan proyek hingga Whoosh beroperasi pada 2 Oktober 2023.
Artikel Terkait
Pertarungan Politik di Balik Pengawasan Pemilu 2024: Buku Baru Anggota Bawaslu Puadi Mengungkap Fakta
Desakan ke Prabowo: Proses Hukum Jokowi dan Luhut Dinanti Publik
Analisis Peluang Prabowo Subianto Menang Pilpres 2029: Petahana Tanpa Lawan?
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Pro Kontra dan PANDANGAN NasDem yang Mendukung