Mahfud MD Kritik Sri Mulyani: Dinilai Protektif Terhadap Kasus TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengkritik keras mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Mahfud menilai sikap Sri Mulyani terlalu protektif terhadap pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Kritik Mahfud MD Terhadap Sikap Protektif Sri Mulyani
Kritik ini disampaikan Mahfud MD melalui video di kanal YouTube pribadinya yang tayang pada Selasa, 4 November 2025. Dalam video tersebut, Mahfud menyoroti dugaan upaya untuk menutup peredaran kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terbesar yang menyangkut negara.
"Bu Sri Mulyani itu terlalu protektif, tidak ingin ada kasus di kantornya itu terbuka ke publik dan menjadi bahan bahasan karena terjadi kejahatan korupsi," ucap Mahfud MD.
Kasus TPPU Rp 349 Triliun dan Dugaan Lobi Politik
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan bahwa upaya proteksi tersebut tidak hanya berupa pembelaan moral, tetapi juga meluas ke ranah lobi politik. Menurutnya, Sri Mulyani diduga menggunakan perantara dari kalangan DPR untuk melakukan lobi. Tujuannya agar kasus dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu tidak dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.
Kronologi OTT dan Pengakuan Mahfud MD
Mahfud MD juga menjelaskan kronologi singkat kasus ini. Saat Kejaksaan Agung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait salah satu kasus pencucian uang di bandara, Kemenkeu disebutkan terkejut karena nama pegawainya muncul sebagai pihak yang terlibat.
"Ketika saya sedang membongkar pencucian uang Rp 349 triliun, masuk juga ke Kejaksaan Agung. Lalu ada yang semacam di-OTT oleh Kejaksaan Agung di bandara, sudah diberitakan," kata Mahfud.
Artikel Terkait
Musa Rajekshah Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ungkap Kekecewaan dan Rencana Baru
Dokter Tifa Klaim Ijazah Jokowi di Polda Metro Berbeda 100% dengan Bareskrim
Yenny Wahid Ungkap Menteri Ngotot Kasih Izin Tambang ke NU, Ini Motif Politiknya
Jimly Asshiddiqie: Hanya 3 Pihak Ini yang Berwenang Batalkan Perpol 10/2025