Dalam kesempatan tersebut, kedua guru dihadirkan untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo. Presiden menyambut mereka dengan hangat, menyapa, bersalaman, dan berfoto bersama sebelum menandatangani dokumen rehabilitasi yang memulihkan hak serta nama baik mereka.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi ini menandai dipulihkannya harkat, martabat, dan hak-hak kedua guru sebagai tenaga pendidik. "Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini," tegas Dasco.
Latar Belakang Kasus Dana Komite Sekolah
Kasus yang menimpa kedua guru ini berawal sekitar lima tahun lalu di Luwu Utara. Saat itu, kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Masalah muncul karena nama para guru tersebut belum tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang menjadi dasar pencairan dana BOS.
Sebagai solusi, pihak sekolah dan Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu dari orang tua siswa. Kebijakan ini fleksibel; keluarga dengan dua anak hanya dikenai satu iuran, dan keluarga kurang mampu dibebaskan dari kewajiban ini.
Namun, kesepakatan ini berujung pada pelaporan oleh sebuah LSM kepada kepolisian. Empat guru diperiksa, dan dua di antaranya, Rasnal (SMAN 3 Luwu Utara) dan Abdul Muis (SMAN 1 Luwu Utara), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, hak, kehormatan, dan nama baik kedua guru tersebut kini telah dipulihkan secara resmi.
Artikel Terkait
Fakta & Kontroversi Ijazah Jokowi: Mengapa Tak Ditunjukkan ke Publik?
Roy Suryo Ungkap Fakta Dumatno, Sosok di Foto Ijazah Jokowi yang Ternyata Sepupu dan Komisaris
Klaim Bombshell Rustam Effendi: Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi adalah Ayahnya
Polda Sumbar Dituding Lamban Tangani Tambang Ilegal di Solok, MAI Ancam Laporkan ke Pusat