Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Langsung Berlaku
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil telah ditegaskan bersifat final dan langsung berlaku. Keputusan ini otomatis efektif sejak dibacakan.
Penegasan ini disampaikan oleh Anggota Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menanggapi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut secara tegas melarang personel Polri yang masih aktif untuk memegang jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil.
Putusan MK Berlaku Seketika
"Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku," ujar Mahfud MD, dikutip pada Minggu, 16 November 2025.
Dengan berlakunya putusan ini, proses pemberhentian anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil harus segera diatur dan dilaksanakan. Mahfud menekankan bahwa langkah ini merupakan konsekuensi dari pengakuan Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Tidak Perlu Perubahan Undang-Undang
Mahfud MD juga menjelaskan bahwa Putusan MK ini tidak memerlukan perubahan undang-undang terlebih dahulu untuk implementasinya. Putusan tersebut langsung membatalkan ketentuan yang menjadi celah hukum sebelumnya.
"Undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu kan isinya. Atau ditugaskan oleh Kapolri itu sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku," jelasnya.
Beda Jalur dengan Reformasi Polri
Mahfud menegaskan bahwa putusan MK ini merupakan ranah hukum yang terpisah dari upaya Tim Percepatan Reformasi Polri. "Putusan MK itu putusan hukum, kalau putusan reformasi Polri itu administratif yang disampaikan ke presiden," kata mantan Menko Polhukam tersebut.
Latar Belakang Putusan MK
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah hukum bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus melepas status keanggotaannya. Putusan penting ini dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
Artikel Terkait
Menteri Purbaya Pikat Warganet dengan Gaya Nyentrik di Wisuda UI
MAKI Nilai Pernyataan Jokowi Soal Kembalikan UU KPK ke Versi Lama Kontradiktif
MAKI Desak Prabowo Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
Foto KKN Jokowi yang Diklaim Bareskrim Dipertanyakan, Sosok dan Lokasi Tak Cocok