Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Langsung Berlaku
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil telah ditegaskan bersifat final dan langsung berlaku. Keputusan ini otomatis efektif sejak dibacakan.
Penegasan ini disampaikan oleh Anggota Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menanggapi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut secara tegas melarang personel Polri yang masih aktif untuk memegang jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil.
Putusan MK Berlaku Seketika
"Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku," ujar Mahfud MD, dikutip pada Minggu, 16 November 2025.
Dengan berlakunya putusan ini, proses pemberhentian anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil harus segera diatur dan dilaksanakan. Mahfud menekankan bahwa langkah ini merupakan konsekuensi dari pengakuan Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Artikel Terkait
Mahfud MD Tegas: Utang Whoosh ke Tiongkok Harus Dibayar, Tapi Dugaan Korupsi Tetap Diselidiki
Survei: 41% Publik Tak Percaya DPR RI, Lembaga Paling Tidak Dipercaya
Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Dinilai Merugikan Pasien: Ini Solusinya
Fakta & Kontroversi Ijazah Jokowi: Mengapa Tak Ditunjukkan ke Publik?