PARADAPOS.COM - DPD Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Raya menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memperkuat peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam tata kelola ekspor komoditas strategis nasional, seperti kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD Persatuan Alumni GMNI Jakarta Raya, Miartiko Gea, di Jakarta pada Jumat. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah konkret negara untuk hadir dalam mengatur sumber daya alam demi kepentingan nasional.
Landasan Konstitusional dan Urgensi Pengawasan
Miartiko Gea menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. “Negara memang harus hadir dan mengatur komoditas strategis dalam negeri. Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.
Menurut dia, penguatan peran negara dalam tata kelola ekspor menjadi krusial untuk mencegah berbagai praktik yang selama ini merugikan penerimaan negara. Beberapa di antaranya adalah praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
“Apa yang disampaikan Presiden Prabowo mengenai dugaan praktik under-invoicing harus menjadi perhatian serius. Negara tidak boleh kalah dalam mengawasi perdagangan sumber daya alamnya sendiri,” tuturnya.
Ia menambahkan, selama ini pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis masih menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, diperlukan langkah yang lebih tegas dan terukur agar pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat luas.
BUMN sebagai Instrumen Strategis
Miartiko menilai bahwa penguatan pengawasan melalui BUMN dapat menjadi instrumen strategis untuk memastikan transparansi dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Namun, ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut dijalankan secara hati-hati.
“Kami mendukung langkah negara mengambil peran lebih kuat dalam tata kelola ekspor, tetapi mekanismenya juga harus jelas, terbuka, dan dapat diawasi publik,” paparnya.
Ia menekankan pentingnya agar kebijakan ini tidak menimbulkan praktik baru yang justru bertentangan dengan semangat reformasi tata niaga. Pengelolaan komoditas strategis oleh negara, lanjutnya, bukanlah bentuk anti-pasar maupun anti-investasi.
“Ini adalah upaya menghadirkan tata niaga yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan nasional,” tegasnya.
Miartiko berharap kebijakan tersebut dapat dijalankan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Dengan begitu, dampak positif bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat dapat segera dirasakan.
Latar Belakang Kebijakan Presiden
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Rabu, mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Dalam PP terbaru itu, salah satu poin utamanya adalah menunjuk BUMN sebagai eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
“Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” kata Presiden Prabowo Subianto saat berpidato.
Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme baru tersebut. “Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden menegaskan bahwa tujuan utama dari penerbitan peraturan pemerintah ini adalah untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik ilegal yang selama ini terjadi dalam tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” pungkasnya.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Taspen Mulai Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN pada 2 Juni 2026
Menhaj Temukan Data Kapasitas Tenda Arafah Tak Sesuai Jumlah Tempat Tidur
Tri Tito Karnavian Hadiri Cek Kesehatan Gratis untuk Pelajar di Alor, Soroti Kesehatan Mental dan Skrining TBC
Dinkes Madiun Gencarkan Pemantauan Kualitas Udara Dalam Ruang untuk Cegah Penyakit Pernapasan