Ribka Tjiptaning Siap Diperiksa Polisi, Beberkan Bukti Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan Nasional

- Minggu, 16 November 2025 | 05:25 WIB
Ribka Tjiptaning Siap Diperiksa Polisi, Beberkan Bukti Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan Nasional

Ribka Tjiptaning Siap Diperiksa Polisi Buktikan Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan Nasional

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning, menyatakan kesiapannya menghadapi pemeriksaan kepolisian terkait pernyataannya tentang Presiden ke-2 RI Soeharto. Politikus PDIP ini bersikukuh bahwa Soeharto tidak layak menyandang gelar pahlawan nasional.

Laporan Polisi dari ARAH

Pernyataan Ribka Tjiptaning tentang Soeharto sebagai "pembunuh jutaan rakyat" memicu laporan polisi dari Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH). Laporan ini diajukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu, 12 November 2025.

Kesiapan Menghadapi Pemeriksaan

"Saya siap diperiksa untuk membuktikan ucapan saya benar bahwa Soeharto tidak layak menjadi pahlawan," tegas Ribka kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025). Ia menegaskan kesiapannya untuk membuktikan kebenaran pernyataannya tersebut.

Dukungan Bukti dari Komnas HAM

Ribka berencana mengajukan kesaksian Tim Ad Hoc bentukan Komnas HAM yang menyelidiki peristiwa 1965. Menurutnya, temuan Komnas HAM mengungkap berbagai pelanggaran HAM berat yang meluas dan sistematis di era Soeharto.

Jenis Pelanggaran HAM yang Terungkap

Hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan adanya pembunuhan massal, penghilangan paksa, penahanan sewenang-wenang terhadap sekitar 41 ribu orang, penyiksaan, perampasan kemerdekaan fisik, dan kekerasan seksual. Diperkirakan 32.774 orang hilang dalam periode tersebut.

Tanggung Jawab Kopkamtib

Ribka menegaskan bahwa Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang langsung berada di bawah kendali Soeharto bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran HAM tersebut. Ia menyatakan laporan lengkap masih dapat diakses secara online.

Dugaan Pelanggaran UU ITE

Pelapor dari ARAH, Iqbal, menyatakan bahwa pernyataan Ribka Tjiptaning mengandung ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Laporan ini dilayangkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Argumentasi Pelapor

Menurut Iqbal, pernyataan Ribka tidak berdasar karena tidak terdapat putusan pengadilan yang menetapkan Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat. Pelapor menekankan bahwa laporan ini bertujuan menjaga ruang publik dari informasi tidak benar.

Ribka Tjiptaning tetap pada pendiriannya dan siap menghadapi proses hukum untuk membuktikan kebenaran pernyataannya mengenai ketidaklayakan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar