Pernyataan Fickar ini disampaikan setelah majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) menemukan sejumlah jawaban "tidak ada" dari pihak UGM ketika ditanya mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) legalisasi ijazah dari era kuliah hingga masa pencalonan Jokowi.
Temuan ini terungkap dalam sidang sengketa informasi publik mengenai ijazah Presiden Jokowi yang digelar di Kantor KIP, Jakarta Pusat.
Koalisi Bonjowi Hadir, KPU Surakarta Musnahkan Arsip
Sidang tersebut menghadirkan koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis sebagai pemohon. Sementara itu, pihak termohon dihadiri oleh perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Ketegangan dalam persidangan memuncak ketika KPU Surakarta mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, meminta penjelasan mendetail terkait pemusnahan dokumen tersebut, mengingat arsip itu dinilai sangat relevan dalam proses pemeriksaan informasi.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Eggi-Damai Temui Jokowi: Ada Pejuang, Ada Pecundang
Roy Suryo Sindir Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Usai Sowan ke Jokowi: Pecundang!
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Lubis dengan Jokowi di Solo Dikonfirmasi: Tujuan & Dampaknya
6 Versi Ijazah Jokowi Menurut Dokter Tifa, Termasuk dari Polda Metro Jaya