Pernyataan Fickar ini disampaikan setelah majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) menemukan sejumlah jawaban "tidak ada" dari pihak UGM ketika ditanya mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) legalisasi ijazah dari era kuliah hingga masa pencalonan Jokowi.
Temuan ini terungkap dalam sidang sengketa informasi publik mengenai ijazah Presiden Jokowi yang digelar di Kantor KIP, Jakarta Pusat.
Koalisi Bonjowi Hadir, KPU Surakarta Musnahkan Arsip
Sidang tersebut menghadirkan koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis sebagai pemohon. Sementara itu, pihak termohon dihadiri oleh perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Ketegangan dalam persidangan memuncak ketika KPU Surakarta mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, meminta penjelasan mendetail terkait pemusnahan dokumen tersebut, mengingat arsip itu dinilai sangat relevan dalam proses pemeriksaan informasi.
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Ungkap Fakta Mencengangkan Maraknya Ijazah Palsu di Indonesia
Klarifikasi KPU Solo: Ijazah Jokowi Tidak Pernah Dimusnahkan, Masih Tersimpan
Arsul Sani Buktikan Keaslian Ijazah Doktor Polandia, Ini Bedanya dengan Jokowi
Lukas Warso Sebut Jokowi Psikopat Jika Sengaja Sembunyikan Ijazah Asli