Keberangkatan Jokowi ke Singapura Picu Tanda Tanya Soal Ketidakhadiran di Sidang Ijazah
Keberangkatan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Singapura untuk menghadiri undangan Bloomberg New Economy Forum pada Selasa, 18 November 2025, menuai kebingungan di kalangan publik. Hal ini terutama berkaitan dengan ketidakhadirannya dalam sidang kasus ijazah di pengadilan yang sebelumnya diisi dengan surat keterangan sakit.
Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, mengungkapkan keganjilan ini melalui akun Facebook pribadinya pada Kamis, 20 November 2025. Menurutnya, kehadiran Jokowi di forum internasional tersebut menunjukkan bahwa alasan sakit yang diajukan untuk tidak menghadiri persidangan patut dipertanyakan.
Pernyataan PSI dan Protes Dokter Tifa
Erizal juga mengutip pernyataan dari Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, yang sebelumnya menyebut bahwa Jokowi akan beristirahat untuk memulihkan kesehatan hingga tahun 2027. Setelah masa pemulihan itu, baru Jokowi akan turun ke masyarakat untuk membantu memenangkan PSI hingga 2029.
Pernyataan ini kemudian memantik protes dari pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Dokter Tifa mempertanyakan konsistensi kondisi kesehatan Jokowi yang tampak sehat untuk agenda politik tertentu, namun tiba-tiba sakit ketika harus menghadiri persidangan.
Analisis: "Alergi Pengadilan" dan Politisasi Kesehatan
Erizal menyoroti pola yang terjadi. "Makanya dokter Tifa yakin Jokowi tak akan hadir di pengadilan karena sakit. Istilahnya, alergi pengadilan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa gaya berpolitik Jokowi agaknya menggunakan kondisi sakit sebagai alat politik.
"Bisa jadi nanti orang tak percaya kalau Jokowi benar-benar sakit. Sakit atau sehat tergantung apa yang sedang dihadapi," pungkas Erizal, menutup analisisnya mengenai situasi yang memicu polemik di publik ini.
Artikel Terkait
Roy Suryo Paparkan Dugaan Ciri Fisik Ijazah Palsu Jokowi ke Penyidik
Partai Prima Tantang NasDem: Jika Naikkan Threshold, Jangan Tanggung-Tanggung
Pengamat Kritik Dukungan Jokowi untuk Revisi UU KPK, Sebut Upaya Lepas Tanggung Jawab
Pengamat Kritik Usulan Naikkan Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen