Status Bencana Nasional untuk Banjir Sumatera, MPR: Itu Kewenangan Penuh Presiden
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, menanggapi usulan penetapan bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera dari status tanggap darurat menjadi bencana nasional. Muzani menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia.
Sinergi Pemerintah Dinilai Masih Mampu Tangani
Muzani menyatakan bahwa berdasarkan pantauannya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai masih cukup dalam menangani dampak bencana. Ia mengungkapkan hal ini saat berbincang dengan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 1 Desember 2025.
"Kalau lihat dari kemampuan pemerintah daerah, pemerintah provinsi yang bersinergi, saya kira ini hari keberapa sudah bisa ditangani," ujar Muzani. Namun, ia menekankan, "Semua itu akan bergantung kepada keputusan Presiden. Karena penetapan bencana nasional sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden melalui keputusan Presiden."
Artikel Terkait
Roy Suryo Bersumpah Demi Allah: Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi di UGM Tidak Ada
Presiden Prabowo Perintahkan Audit 4 RS di Papua, Ini Kronologi Tragedi Irene Sokoy
Kontroversi Ahmad Ali PSI: Gaya Politik Baru yang Lecehkan Megawati
Langkah Hukum Jokowi Soal Ijazah Dinilai Bisa Jadi Bumerang, Ini Kata Pengamat