“Saya kira, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, belum sepenuhnya bekerja dan optimal. 11-12 dengan pemberantasan korupsi,” tegas aktivis lingkungan tersebut.
Kekhawatiran Kriminalisasi Pejuang Lingkungan
Lebih lanjut, Ray menyoroti bahwa aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dinilai belum mengerahkan perhatian dan sumber daya secara serius untuk menangani kejahatan lingkungan berskala besar dan terorganisir.
Sebaliknya, ia justru mengamati kecenderungan kriminalisasi terhadap para pejuang lingkungan. Berbagai dalih hukum kerap digunakan secara terkesan dipaksakan untuk menjerat aktivis.
“Malah pejuang lingkungan yang banyak dikriminalisasi dengan dalih macam-macam, yang terkesan dipaksakan. Terakhir, beberapa aktivis lingkungan ditetapkan sebagai tersangka karena peristiwa Agustus 2025 lalu,” pungkas Ray Rangkuti.
Artikel Terkait
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi & Sindir Aturan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Wisata Bencana: Teguran Keras di Sidang Kabinet
Perpol 10/2025: Aturan Kapolri Izinkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dikritik Langgar Putusan MK
Sjafrie vs Dasco: Pengamat Bantah Rumor Rivalitas, Sebut Dua Pilar Utama Prabowo