Vonis 165 Tahun Najib Razak dan Komparasi dengan Jokowi Menurut Buni Yani
Peneliti media dan politik, Buni Yani, memberikan tanggapan terkait vonis hukum yang dijatuhkan kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. Najib dihukum penjara total 165 tahun dari 25 dakwaan dalam kasus korupsi besar One Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dalam pernyataannya yang viral di media sosial, Buni Yani menyatakan bahwa kejahatan yang dilakukan Najib Razak dinilainya tidak sebanding dengan tindakan yang ditudingkannya selama pemerintahan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dibanding Najib, kejahatan Jokowi jauh lebih besar. Kira-kira apa hukuman paling adil untuk Jokowi?" tulis Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya, seperti dikutip pada Selasa, 30 Desember 2025.
Rincian Vonis Hukuman Najib Razak untuk Kasus 1MDB
Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Collin Lawrence Sequerah, menjatuhkan hukuman yang sangat berat kepada Najib Razak. Berikut rinciannya:
Artikel Terkait
Benny K Harman Tolak Pilkada Lewat DPRD, Ini Alasan Pentingnya Hak Pilih Rakyat
Pratikno Temui Jokowi di Solo, Diduga Bahas Kasus Ijazah UGM: Fakta dan Analisis
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Simbolik? Analisis Kritik Pengamat
Firman Tendry Kritik Pemberantasan Korupsi: Negara Produksi Hukum Koruptif, Janji Antartika Hanya Gimmick?