Latar Belakang dan Respons Terkait Absensi
Catatan absensi Anwar Usman ini menarik perhatian publik, mengingat sebelumnya ia juga pernah menjadi sorotan karena pelanggaran etik berat pada 2023 terkait putusan batas usia capres-cawapres. Saat itu, meski dicopot dari jabatan Ketua MK, ia tetap dapat menjabat sebagai hakim konstitusi hingga masa pensiunnya pada 2026.
Sebagian dari ketidakhadirannya dikaitkan dengan alasan kesehatan, termasuk insiden jatuh yang dialaminya pada Januari 2025. Namun, MKMK menegaskan bahwa angka absennya tetap yang tertinggi dibandingkan dengan hakim konstitusi lainnya.
Pesan Tegas dari Ketua MKMK
I Dewa Gede Palguna menekankan pentingnya komitmen seluruh hakim MK. Ia menyatakan bahwa agenda persidangan dan rapat internal harus menjadi prioritas utama.
Palguna juga mengingatkan bahwa segala kegiatan di luar MK tidak boleh mengganggu tugas pokok dan fungsi hakim konstitusi. Hal ini mengingat peran strategis MK yang sangat vital dalam menjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Artikel Terkait
Dugaan Pengaruh Jokowi di Institusi Hukum: Analisis Kinerja Kejaksaan Kasus Silfester Matutina
Pilkada Campuran: Potensi Tekan Biaya Politik vs Risiko Oligarki Menurut Prof. Didik J. Rachbini
Menteri Keuangan Purbaya Tak Bisa Tidur: APBN 2025 Diprediksi Defisit 2,7-2,8%
Iwakum Kecam Teror pada Konten Kreator & Aktivis: Bentuk Pembungkaman Kritik yang Mengancam Demokrasi