Dokter Tifa menekankan bahwa versi keenam dari Polda Metro Jaya memiliki karakteristik yang berbeda. "Secara scientific (ijazah) beda," ujarnya.
Perbedaan utama yang disebutkan adalah kemunculan emboss dan watermark yang jelas pada dokumen versi Polda. Menurut penjelasannya, emboss asli berfungsi untuk "mengunci" tanda tangan. Jika emboss dibuat setelah tanda tangan, hal itu dapat mengindikasikan ketidakaslian dokumen.
"Kalau emboss-embossan, dia dibikin dulu emboss kemudian ada tanda tangan di atasnya. Nah, itu berarti palsu si dokumen itu," tegas dokter Tifa.
Status Hukum Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya telah mengambil alih penyelidikan kasus ini dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka per 7 November 2025. Tersangka dibagi dalam dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda, meliputi Pasal Penghinaan, UU ITE, dan pasal terkait pencemaran nama baik.
Kasus ini terus berkembang dan menarik perhatian publik seiring dengan berbagai klaim dan dokumen yang bermunculan.
Artikel Terkait
Buni Yani: Taktik Pecah Belah Jokowi dengan Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Dinilai Gagal
Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Eggi-Damai Temui Jokowi: Ada Pejuang, Ada Pecundang
Roy Suryo Sindir Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Usai Sowan ke Jokowi: Pecundang!
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Lubis dengan Jokowi di Solo Dikonfirmasi: Tujuan & Dampaknya