PARADAPOS.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuding sejumlah perusahaan sengaja merumahkan pekerja menjelang Lebaran sebagai taktik untuk menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Sorotan utama tertuju pada kasus di PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap di Gresik, yang dilaporkan telah merumahkan ratusan buruh outsourcing sejak pertengahan Februari 2026. Presiden KSPI, Said Iqbal, membantah keras pernyataan perusahaan yang menyatakan kebijakan itu tidak terkait THR, seraya menyebut fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Klaim Perusahaan Ditolak, Ini Faktanya Menurut Buruh
Dalam sebuah konferensi pers daring yang digelar Selasa (24/2/2026), Said Iqbal secara gamblang menampik narasi dari pihak perusahaan. Ia menyatakan bahwa laporan yang diterima langsung dari para pekerja di lapangan mengungkap cerita yang berbeda.
"Jadi, THR yang dibilang tidak ada hubungannya dengan merumahkan karyawan mie sedaap, fakta di lapangan berbeda," tegas Said Iqbal. "Laporan yang kami terima dari karyawan langsung, laporan karyawan langsung Mie Sedaap ke Posko Partai Buruh, di situ dikatakan bahwa mereka diberitahu dirumahkan itu menggunakan WhatsApp. Jadi, mereka dirumahkan itu menggunakan WhatsApp. Konsekuensinya karena dirumahkan, dia nggak dapat THR. Itu faktanya," paparnya.
Modus yang Berulang dan Dampaknya bagi Pekerja
Lebih lanjut, Said Iqbal menganalisis bahwa kebijakan semacam ini, meski tidak berbentuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) formal, memiliki dampak finansial yang sangat nyata bagi pekerja. Status "dirumahkan" secara tiba-tiba itu secara efektif mencabit hak mereka atas THR dan upah yang seharusnya diterima.
"Mereka ingin menghindari pembayaran THR dan menghindari pembayaran upah menjelang lebaran. Itulah yang terjadi," ujarnya menegaskan.
Menurut informasi yang dihimpun dari serikat pekerja, pengumuman perumahan di PT KAS disampaikan secara mendadak melalui pesan grup WhatsApp pada 16 Februari 2026, tanpa diawali surat resmi. Alasan efisiensi yang dikemukakan perusahaan dinilai janggal, mengingat kontrak kerja para buruh tersebut disebut masih berlaku. Diperkirakan, sekitar 400 pekerja terdampak kebijakan ini.
Pola Pelanggaran THR yang Terjadi Setiap Tahun
Said Iqbal juga menyoroti bahwa persoalan pemenuhan hak THR ini bukanlah kasus insidental, melainkan pola yang berulang setiap tahun mendekati hari raya. Ia merujuk pada data dari Ombudsman yang kerap mencatat keluhan serupa.
"Pertama, merumahkan karyawan kontrak dan karyawan outsourcing. Yang kedua, mereka memutus kontrak sebelum lebaran. Yang ketiga, mereka menghentikan dulu karyawan yang ingin bekerja, kemudian nanti habis lebaran dipanggil lagi. Itu sama dari tahun ke tahun," tuturnya, menggambarkan berbagai modus yang kerap digunakan.
Rencana Aksi dan Tuntutan ke Pemerintah
Menanggapi fenomena yang dianggap telah menjadi praktik sistematis ini, KSPI tidak tinggal diam. Organisasi serikat pekerja tersebut berencana menggelar unjuk rasa besar di depan Gedung DPR RI pada 4 Maret 2026 mendatang. Aksi yang rencananya akan diikuti oleh sekitar 1.000 hingga 2.000 buruh dari wilayah Jabodetabek ini membawa sejumlah tuntutan konkret.
Dua poin utama tuntutan mereka adalah penerapan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang ingkar membayar THR, serta mempercepat batas waktu pembayaran THR menjadi paling lambat 21 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan melindungi hak-hak pekerja dari praktik penghindaran kewajiban yang merugikan.
Artikel Terkait
Jokowi Setuju Kembalikan UU KPK ke Versi Lama, Pengamat Nilai Upaya Cuci Tangan
Pegiat Medsos Pertanyakan Keabsahan Fotokopi Ijazah Jokowi Saat Daftar Pilkada Solo
Survei Median: Prabowo Unggul dengan 29%, Anies dan Dedi di Posisi Berikutnya
Hinca Panjaitan Ingatkan PSI Tak Ikut Pembahasan Awal Revisi UU KPK