Baca Juga: Buntut Video Oknum Satpoil PP Garut Deklarasi Dukungan Terhadap Gibran, Bawaslu RI Turun Tangan
Lebih lanjut Erdi menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya dan kemudian bakal mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.
"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," ucapnya.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca Juga: Berikut ini Lowongan Kerja Terbaru di Jakarta, Buruan Lamar, Cek Segera Kualifikasinya di Sini
"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," tukasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: abchannel.id
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Eggi-Damai Temui Jokowi: Ada Pejuang, Ada Pecundang
Roy Suryo Sindir Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Usai Sowan ke Jokowi: Pecundang!
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Lubis dengan Jokowi di Solo Dikonfirmasi: Tujuan & Dampaknya
6 Versi Ijazah Jokowi Menurut Dokter Tifa, Termasuk dari Polda Metro Jaya