JOMBANG – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan caleg baik DPRD kabupaten, provinsi hingga DPR-RI di Kabupaten Jombang banyak yang melanggar aturan.
Selain dipaku di pohon, beberapa APK mili caleg juga dipasang depan pagar masjid hingga ditempel di pagar kantor pemerintahan.
Hasil penelusuran wartawan koran ini, temuan pertama terpantau di Jl Kusuma Bangsa Jombang.
Baca Juga: Baliho Kampanye Caleg Dinilai Langgar Aturan, Bawaslu Jombang Mulai Surati Parpol
Tampak APK sejumlah caleg dipasang dengan cara dipaku di pohon. Ironisnya, paku yang dipasang ukuran cukup besar.
Kedua, APK milik caleg yang melanggar aturan juga terlihat di sepanjang Jl Raya Denanyar Jombang. Jumlah APK yang dipaku di pohon cukup banyak.
Bahkan ada yang dipasang di depan masjid Sekar Agung Perumahan Denanyar Indah.
Di depan pagar masjid ini, tampak sebuah APK milik caleg DPR RI yang diikat dengan kawat.
Baca Juga: Sejumlah Baliho Caleg di Jombang Dicopoti, Ini Alasannya
Meski dari perkembangan yang diterima wartawan koran ini, beberapa petugas Bawaslu di tingkat desa melakukan penertiban APK tersebut.
Pemandangan sama juga terpantau di Jl Raya Mojoagung. Sebuah APK milik caleg DPR RI terpasang di pagar kantor UPT Dinas Pengairan Mojoagung.
APK tersebut berdiri di atas tanah kantor dan bersandar di pagar instansi pemerintah.
Ketua Panwascam Mojoagung M Mufid, saat dikonfirmasi membenarkan adanya APK yang dipasang di tempat yang tidak semestinya.
Baca Juga: Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Mengaku Tengah Pelototi Akun Warga Hingga ASN di Jombang
Artikel asli: radarjombang.jawapos.com
Artikel Terkait
Amien Rais Peringatkan Prabowo soal Upaya Terselubung Jokowi Goyang Pemerintahan
Amien Rais Ingatkan Prabowo soal Kedekatan dengan Trump: Jaga Politik Bebas Aktif, Jangan Terkesan Condong ke Israel
Gibran Diminta Mundur dari Jabatan Wapres, Denny Indrayana: Tahu Diri dan Tahu Malu
Jokowi Dinilai Kembali Manuver Politik demi Amankan Gibran di Pilpres 2029