JOMBANG – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan caleg baik DPRD kabupaten, provinsi hingga DPR-RI di Kabupaten Jombang banyak yang melanggar aturan.
Selain dipaku di pohon, beberapa APK mili caleg juga dipasang depan pagar masjid hingga ditempel di pagar kantor pemerintahan.
Hasil penelusuran wartawan koran ini, temuan pertama terpantau di Jl Kusuma Bangsa Jombang.
Baca Juga: Baliho Kampanye Caleg Dinilai Langgar Aturan, Bawaslu Jombang Mulai Surati Parpol
Tampak APK sejumlah caleg dipasang dengan cara dipaku di pohon. Ironisnya, paku yang dipasang ukuran cukup besar.
Kedua, APK milik caleg yang melanggar aturan juga terlihat di sepanjang Jl Raya Denanyar Jombang. Jumlah APK yang dipaku di pohon cukup banyak.
Bahkan ada yang dipasang di depan masjid Sekar Agung Perumahan Denanyar Indah.
Artikel Terkait
Komisi VIII DPR Dukung Teguran Keras PBNU ke Gus Elham Yahya, Sebut Perilaku Tak Pantas
Syahganda Nainggolan Kritik Gibran: Bagusan Jadi Ketua RT - Analisis Lengkap
Rustam Effendi: Ijazah Jokowi Palsu dan Dibuat di Pasar Pramuka? Ini Faktanya
PP Himmah Dukung Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi