Menteri PU Dody Hanggodo Terbata-bata Didesak DPR Soal Anggaran Bencana

- Selasa, 27 Januari 2026 | 10:00 WIB
Menteri PU Dody Hanggodo Terbata-bata Didesak DPR Soal Anggaran Bencana
Menteri PU Dody Hanggodo Terbata-bata Saat Didesak Soal Anggaran Bencana di DPR

Menteri PU Dody Hanggodo Terbata-bata Didesak Soal Skema Anggaran Bencana di DPR

PARADAPOS.COM - Suasana tegang menyelimuti rapat kerja Komisi V DPR bersama Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) yang membahas penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Selasa (27/1/2026). Momen puncak terjadi ketika Menteri PU Dody Hanggodo terlihat terbata-bata saat memaparkan skema penganggaran penanganan bencana.

Sikap Menteri Dody itu langsung memicu kritik terbuka dari Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae. Ia mempertanyakan pola anggaran bencana yang dinilai kerap mengganggu alokasi program rutin kementerian, padahal sudah ada kelembagaan khusus penanganan bencana.

"Anggaran Bapak kan cukup, (tapi anggaran) dicopot sini dicopot sana untuk membiayai persoalan bencana kita," ujar Ridwan Bae.

Skema 'Utang Dulu' dari Menteri PU Dikecam Ketua Komisi V

Menanggapi kritik, Menteri Dody Hanggodo menjelaskan bahwa penanganan awal bencana sering dilakukan dengan menunjuk penyedia jasa terlebih dahulu, baru pembiayaan menyusul. "Kami biasanya nunjuk penyedia jasa, Pak, utang dulu nanti kemudian baru pelaksanaan. Kalau sekarang kan sudah ada Keppres ya, Pak," jelasnya.

Pernyataan tersebut langsung dihentikan oleh Ketua Komisi V DPR, Lasarus. Ia menilai penjelasan itu menunjukkan persoalan serius dalam pengelolaan keuangan negara. "Cukup, cukup, Pak Menteri. Saya lihat Bapak sudah mulai terbata-bata," kata Lasarus.

Lasarus menegaskan bahwa penanganan bencana tidak semestinya menggunakan skema utang. "Harusnya kita (ada) pakem, Pak. Bernegara itu harusnya pakem. Jadi enggak ada cerita ngutang dulu kepada siapa pun. Negara ini masih mampu kok," tegasnya.

DPR Soroti Koordinasi dan Pembiayaan yang Tidak Jelas

Lebih lanjut, Lasarus menyoroti perlunya kejelasan koordinasi antara Kementerian PU dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia menekankan pentingnya pembagian peran serta skema pendanaan yang tegas antara anggaran rutin dan anggaran darurat untuk menghindari kebingungan kebijakan di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, DPR membuka opsi untuk menggelar rapat gabungan antara Komisi V dan Komisi VIII bersama BNPB dan Kementerian PU. Rapat ini bertujuan memperjelas mekanisme pembiayaan penanganan bencana di masa mendatang.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar