PARADAPOS.COM -Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kerja magang ke Jerman melalui program ferienjob diduga disebabkan adanya surat pernyataan (statement letter) dari Mantan Kepala Dikti Regional Wilayah III, Dr Paristiyanti Nuwardani.
Dari informasi yang diperoleh redaksi, Jumat (29/3), Dr Paristiyanti Nuwardani saat menjabat sebagai Kepala Dikti Regional Wilayah III mengeluarkan surat pernyataan itu tanggal 16 Agustus 2022.
Surat tersebut digunakan untuk memperkuat rekomendasi PT SHB selaku penyelenggara program ferienjob ke Jerman, sehingga bisa merekrut mahasiswa ferienjob batch I tahun 2022.
Karena, PT SHB sempat melakukan lobi ke pihak KBRI Jerman agar membuat pernyataan bahwa libur mahasiwa Indonesia merupakan kewenangan tiap kampus, namun ditolak.
PT SHB akhirnya melobi Dr Paristiyanti Nuwardani lalu keluarlah surat pernyataan bahwa kewenangan libur mahasiswa menjadi kewenangan masing-masing kampus.
Pasalnya, otoritas ketenagakerjaan Jerman menolak memberi visa kepada mahasiswa ferienjob batch I tahun 2022 karena mendapatkan informasi bahwa libur mahasiswa Indonesia bukan pada periode bulan Oktober hingga Desember.
Dengan adanya surat pernyataan dari Dr Paristiyanti Nuwardani selaku Kepala Dikti Regional Wilayah III maka rekomendasi visa bagi mahasiswa ferienjob bisa dikeluarkan.
Artikel Terkait
Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Analisis Motif Politik dan Agenda Dinasti Keluarga
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Tanggapi Kritik Haji Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab