PARADAPOS.COM -Kebijakan setiap masyarakat memiliki rumah sendiri sudah ada sejak lama yang kini dibangkitkan kembali.
Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menuturkan bahwa pada tahun 2016 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tersebut dan terus diperbaharui kebijakannya hingga kini.
"Ini sebenarnya isu lama, di mana ada undang undang nomer 4/2016, kemudian dikeluarkan PP-nya dari tahun 2018, mengenai modal awal, kemudian 2020 mengenai pembagian atau iurannya, kemudian disempurnakan lagi diubah lagi tahun 2024," ucap Nailul Huda dalam acara diskusi virtual Tapera : Bisa Jadi Solusi? Jumat malam (31/5).
Nailul mengurai klaim Badan Pusat Statistik (BPS) terjadi penurunan backlog perumahan yang cukup tajam di tahun 2021 hingga 2023 yang belum dapat dikaitkan dengan Tapera.
"Kalau kita lihat Pak ini kan dihitung dari permintaan atau permintaan ketersediaan rumah itu sendiri. Bisa jadi permintaan dari perumahan itu cenderung semakin turun," katanya.
Artikel Terkait
Krisis PBNU: Ancaman PBNU Tandingan & Desakan Muktamar Luar Biasa
Komisi III DPR Tolak Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden: Alasan & Dampaknya
Pembalakan Liar di Sumatera Diduga Picu Banjir Bandang, Desakan Tangkap Korporasi Menguat
Dasco vs Sjafrie: Sinergi Dua Penopang Utama Pemerintahan Prabowo, Bukan Rivalitas