Melalui konsesi tambang, utang negara di era Presiden Joko Widodo dikhawatirkan bisa dibebankan kepada ormas pengelola IUP tambang.
"Kalau saya lihat ini cuma ketakutan (Jokowi). Karena kalau sudah berakhir kekuasaan Presiden Jokowi, nanti yang bayari utang ya ormas-ormas," ujar wartawan ekonomi senior, Kisman Latumakulita dikutip dari podcast bersama Ahmad Yani, Sabtu (15/6).
Di samping itu, dia juga memandang kebijakan pemberian IUP ke ormas agama sebagaimana tertuang dalam PP 25/2024 adalah bagian dari timbal balik Jokowi kepada kelompok pendukungnya selama dua periode.
"Jadi (ini bagian dari) ketakutan (Jokowi), supaya kalau besok Pak Jokowi sudah turun ya ormas-ormas jangan banyak ribut lah," demikian Kisman.
Kebijakan pemberian IUP kepada ormas tertuang dalam Pasal 83A Ayat (6) PP 25/2024. Di dalamnya berisi aturan tentang jangka waktu pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), yakni selama 5 tahun.
Artikel Terkait
Victor Rachmat Hartono Dicegah ke LN: Kasus Pajak PT Djarum yang Menggegerkan
Menkeu Purbaya Tegas: Thrifting Ilegal Tak Akan Dilegalkan, Meski Bayar Pajak!
Denny Indrayana Soroti Polemik Ijazah Jokowi: Beda Kelas dengan Keterbukaan Arsul Sani
Analisis Polemik Ijazah Jokowi: Keraguan Publik & Kekuasaan yang Dipertanyakan