Pengacara Roy Suryo Beberkan Kriminalisasi & Penyelundupan Pasal Kasus Ijazah Jokowi

- Kamis, 20 November 2025 | 00:25 WIB
Pengacara Roy Suryo Beberkan Kriminalisasi & Penyelundupan Pasal Kasus Ijazah Jokowi
Pengacara Roy Suryo Klaim Ada Kriminalisasi dan Penyelundupan Pasal

Pengacara Roy Suryo Klaim Ada Kriminalisasi dan Penyelundupan Pasal

Pengacara Roy Suryo dan kawan-kawannya, Gafur Sangadji, menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah bentuk kriminalisasi. Menurutnya, hal ini terjadi karena adanya penyelundupan pasal dalam proses hukum.

Gafur Sangadji menyampaikan hal ini dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan oleh iNews pada Rabu, 19 November 2025. Ia menjelaskan bahwa kriminalisasi itu terlihat dari dimasukkannya pasal-pasal yang tidak memiliki korelasi langsung dengan peristiwa hukum yang sedang diselidiki.

Penyelundupan Pasal dalam Perkara Ijazah Jokowi

Gafur menerangkan bahwa pokok perkara awalnya adalah dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Jokowi terkait ijazah. Namun, dalam perkembangan penyidikan, muncul penambahan pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo cs.

Ia menyoroti bahwa pasal-pasal yang kemudian ditambahkan dinilai sangat tidak relevan dengan inti permasalahan. Pasal-pasal yang dimaksud adalah Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal-pasal terkait penghasutan.

Alasan Roy Suryo Tidak Ditahan Usai Pemeriksaan

Gafur Sangadji juga mengungkapkan alasan mengapa Roy Suryo tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Menurutnya, hal ini terjadi karena penyidik tidak menemukan keyakinan yang cukup terhadap alat bukti yang ada untuk pasal-pasal yang disangkakan, khususnya Pasal 32 dan 35 UU ITE.

Proses konfrontatif terhadap alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, dan juga keterangan tersangka sendiri, diduga menjadi alasan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo pada akhir proses pemeriksaan.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar