Dewas KPK Akan Musyawarah Soal Pemanggilan Bobby Nasution
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk menggelar musyawarah guna membahas kebutuhan memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution. Pemanggilan ini terkait dengan laporan dugaan penghambatan yang dilakukan oleh seorang Kasatgas Penyidikan KPK.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan tersebut secara mendalam terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Masalah pemanggilan Bobby, kita akan musyawarahkan dulu. Apakah perlu dipanggil yang bersangkutan untuk minta klarifikasi atau bagaimana," ujar Gusrizal di Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025.
Gusrizal juga menambahkan bahwa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu 15 hari.
Laporan dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI)
Laporan mengenai dugaan penghambatan ini sebelumnya telah dilayangkan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada Senin, 17 November 2025.
Koordinator KAMI, Yusril S Kaimudin, menyatakan bahwa mereka menuntut KPK untuk melakukan audit internal secara total. Hal ini menyoroti pentingnya independensi KPK dalam mengusut dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Kami hari ini memberikan laporan kepada Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK," jelas Yusril S Kaimudin di Gedung KPK C1, Jakarta.
Sorotan pada Peristiwa Kebakaran Rumah Hakim
Yusril juga menyoroti sebuah peristiwa yang dianggap mencurigakan, yaitu kebakaran yang terjadi di rumah seorang Hakim. Hakim tersebut sebelumnya diketahui pernah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi dalam persidangan.
"Bahwa hakim tersebut yang kemudian melakukan pemanggilan terhadap saksi yang dalam hal ini adalah Bobby Nasution, akan tetapi ada kejadian rumahnya itu dibakar. Nah itu sudah bukan rahasia umum," papar Yusril.
Yusril berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan tidak memandang bulu, meskipun Bobby Nasution memiliki latar belakang sebagai menantu dari Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Tiga Tuntutan KAMI kepada Dewas KPK
Yusril menyampaikan tiga tuntutan utama dari KAMI kepada Dewas KPK:
Pertama, agar Dewas segera melakukan pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti. Pemeriksaan ini menyangkut dugaan pelanggaran integritas, independensi, dan profesionalitas yang diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Kedua, Dewas KPK diminta untuk menilai dan melacak sejauh mana tindakan yang diduga tersebut telah mempengaruhi kredibilitas lembaga KPK secara keseluruhan.
Ketiga, Dewas KPK harus mengambil langkah-langkah etik dan kelembagaan yang diperlukan. Langkah ini bertujuan untuk memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap KPK sebagai institusi penegak hukum yang independen dan berintegritas tinggi.
Yusril menegaskan, "Ketika respon daripada laporan pengaduan ini tidak terpublikasi secara luas kepada masyarakat semua, maka kami akan turun ke jalan."
Artikel Terkait
Sidang Praperadilan Yaqut Tertunda, Mantan Menag Klaim Kewenangan Kuota Haji di Arab Saudi
Sidang Praperadilan Yaqut Digelar, KPK Ajukan Penundaan
MAKI Laporkan Menag ke KPK Terkait Fasilitas Jet Pribadi dari OSO
KPK Perluas Penyidikan Safe House Pejabat Bea Cukai Usai Temukan Rp5 Miliar di Koper